Jika Tak Ada Kendala, Perda Corona DKI Bakal Disahkan 13 Oktober

30 September 2020 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta soal Raperda Corona, Rabu (30/9). Foto: PPID DKI
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta soal Raperda Corona, Rabu (30/9). Foto: PPID DKI
ADVERTISEMENT
Penyusunan Raperda penanggulangan corona sudah siap dibahas di tahap selanjutnya, usai mendengarkan pandangan fraksi-fraksi DPRD DKI dan jawaban Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi mengatakan, Raperda siap dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Jadwalnya, Raperda corona akan disahkan menjadi Perda pada 13 Oktober mendatang.
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta soal Raperda Corona, Rabu (30/9). Foto: PPID DKI
"Pandangan umum dari fraksi-fraksi sekaligus mendapatkan jawaban dari Pak Gubernur yang dibacakan oleh Pak Wagub. Mudahan-mudahan nanti pembahasan Raperda ini Bapemperda tidak ada kesulitan bisa berjalan lancar. Sehingga pada jadwal yang ditetapkan pada 13 Oktober Insyaallah bisa jadi Perda," kata Suhaimi di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/9).
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta soal Raperda Corona, Rabu (30/9). Foto: PPID DKI
Adapun pembuatan Perda ini untuk memperkuat dasar hukum bagi Pemprov dalam melakukan penanganan corona. Isi dari Perda ini di antaranya mengenai jaminan kesehatan hingga sanksi pidana.
"Harus segera ditetapkan agar supaya punya pegangan lebih kuat apa yang harus dilakukan Gubernur, Pemda DKI. Perda itu kan menyangkut pertama, soal jaminan kesehatan bagi masyarakat. Kemudian soal ada sanksi. Kemudian ada soal kolaborasi antara pemda dan masyarakat. Supaya penanganan COVID-19 bisa lebih fokus dan lebih cepat," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra, M Taufik.
ADVERTISEMENT