Jika Tak Bayar Denda, Pemilik BMW Pelat Jepang di Jabar Bisa Dipenjara
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dirlantas Polda Jawa Barat menilang seorang mahasiswa berinisial AG karena mengemudikan BMW berpelat kendaraan Jepang. AG dikenakan denda Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
“Kalau dia tidak bisa bayar denda maka putusannya dialternatifkan ke hukuman kurungan dua bulan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada kumparan, Minggu (24/11).
Trunoyudo menuturkan, AG ditilang saat melintas di Jalan Otista, Bandung. Penindakan dilakukan langsung oleh AKP Fiekry. Dari hasil pemeriksaan, AG mengakui bahwa plat tersebut palsu.
“Ternyata di Jl Otista dan sudah dilakukan tindakan langsung oleh Sat Lantas Polrestabes Bandung,” ujar Truno.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol M Aris mengatakan, pengendara merupakan seorang mahasiswa. Ia ditilang oleh AKP Fiekry.
“Benar, pelaku mengendarai mobil tapi tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Aris kepada kumparan, Minggu (24/11).