Jimly: BPIP Cukup Diatur dengan Perpres, Tak Perlu Lewat RUU
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP ) ke DPR sebagai pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menimbulkan polemik. RUU BPIP bertujuan untuk mengatur tugas dan fungsi BPIP dalam mensosialisasikan Pancasila.
ADVERTISEMENT
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan pengaturan BPIP cukup dengan Peraturan Presiden (Perpres) seperti yang sudah diteken Presiden Jokowi dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2018.
Sehingga menurut Jimly , pemerintah tak perlu mengusulkan RUU BPIP apabila hanya mengatur organisasi badan tersebut.
"(BPIP) cukup dengan Perpres, tidak perlu dengan UU," ujar Jimly dalam diskusi bertajuk 'Habis RUU HIP, Terbitlah RUU BPIP' pada Sabtu (18/7).
"Kalau BPIP mengenai badan itu LPMK di luar kementerian, itu cukup dengan Perpres," imbuh Jimly yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara FH Universitas Indonesia.
Jimly mengaku pernah mengusulkan BPIP berganti nama menjadi Dewan Pembinaan Ideologi Pancasila apabila pemerintah ingin meningkatkan tugas dan fungsi BPIP. Namun, Jimly menyebut hal itu tak perlu diatur dalam UU.
ADVERTISEMENT
"Kita mau meningkatkan agenda pembinaan ideologi maka dengan UU. Lalu dulu saya usulkan namanya itu dewan bukan badan lagi. Sehingga dia lebih kuat dan dia melihatkan semua institusi tetapi terkoordinasi, tapi bukan jadi judul (RUU)," ucapnya.
Jimly menilai jika pemerintah ingin mengatur sosialisasi Pancasila, seharusnya judul yang tepat yakni RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Dalam RUU PIP bisa mengatur pula keberadaan lembaga BPIP.
Sehingga Jimly mengusulkan agar RUU HIP dicabut terlebih dahulu dari proglenas prioritas DPR tahun 2020. Lalu diperbaiki dan kembali dimasukkan dalam proglenas 2021 dengan judul yang baru, bukan RUU BPIP.
"Coret dulu dari Prolegnas prioritas dari 2020, lalu sampai begitu diperbaiki, dimuat lagi di prioritas 2021 dengan judul baru," pungkas Jimly.
ADVERTISEMENT
***