Jimly soal Pilpres Curang: Masif Mungkin, Terstruktur & Sistematis Belum Tentu

26 Februari 2024 23:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jimly Asshiddiqie di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/10/2023).  Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jimly Asshiddiqie di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan hak angket bisa dilakukan untuk menemukan dugaan kecurangan di Pilpres 2024. Ia menilai, potensi kecurangan masif bisa jadi ada.
ADVERTISEMENT
"Tapi saya rasa kalau sekadar untuk menemukan pelanggaran ya banyak sekali, banyak sekali. Nah, cuma masalahnya apakah ini TSM, terstruktur, sistematis, masif? Kalau masif, besar kemungkinan ini masif," kata Jimly kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Namun demikian, untuk membuktikan kecurangan tersebut secara terstruktur dan sistematis, Jimly menilai tidak mudah.
"Tapi apakah dia [kecurangan] sistematis dan terstruktur? Ah, belum tentu. Jadi ini sesuatu yang tidak mudah, ya, tapi ini bukan berarti mau mengecilkan harapan ya, bukan. Tapi sekadar menjelaskan fenomena apa yang terjadi," ucapnya.
Lebih jauh, Jimly menegaskan bahwa peradilan di MK tidak boleh dipandang buruk. Pasalnya banyak juga perkara di MK yang telah diputuskan.
"Jadi kalau dibilang bahwa peradilan di MK itu tidak bisa diharapkan, jangan begitu juga, sebab banyak juga ada yang sudah dimenangkan jadi kalah, yang dikalahkan jadi menang, itu kewenangan MK," imbuh Jimly.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Jimly menegaskan bahwa hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024 tidak bisa berujung untuk pemakzulan presiden.
Menurutnya, untuk melakukan pemakzulan bukan melalui hak angket. Tetapi, melalui hak pernyataan pendapat oleh DPR.
"[Hak angket impeachment presiden] Tidak bisa, itu lain lagi kalau impeachement itu [hak] pernyataan pendapat," pungkasnya.