Jimly Usul Jakarta Jadi Daerah Khusus Ekonomi Usai Ibu Kota Pindah

6 Januari 2020 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Status DKI Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur masih belum jelas. Sebab, Undang-undang mengenai ibu kota negara beserta aturan turunannya belum direvisi.
ADVERTISEMENT
Anggota DPD Jimly Asshiddiqie berharap Jakarta tetap menjadi daerah khusus. Senator asal DKI Jakarta ini menilai, dengan sejarah panjang sebagai ibu kota negara, Jakarta sebaiknya dijadikan sebagai daerah khusus ekonomi.
"Ya kita berharap DKi itu tetap daerah khusus, maka statusnya tetap khusus, di bidang ekonomi. Jadi, dia tetap kota bisnis. Jangan kekhususan yang sudah dia miliki secara historis diubah. Kekhususannya di bidang ekonomi," kata Jimly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1).
Selain itu, mantan Ketua MK ini menilai Jakarta tak perlu lagi memiliki DPRD sendiri. Dengan begitu, Jakarta tak perlu lagi menggelar pilkada.
"Tidak perlu ada pilkada, enggak usah ada DPRD biar lebih efisien. Enggak ada gunanya juga. Orang sekali gas dari utara ke selatan nyampek. Enggak perlu ada DPRD lagi," katanya.
Anggota DPD Jimly Asshiddiqie menyampaikan pendapat saat mengikuti Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
"Untuk itu statusnya sebagai daerah khusus berdasarkan pasal 18 B ayat 1 UUD itu dipertahankan. Karena itu UU-nya harus diubah. Bahkan kalau bisa sekaligus diubah di UU IKN (Ibu Kota Negara)," sambung Jimly.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Jimly menyoroti beberapa lembaga yang tak harus pindah dari Jakarta. Misalnya beberapa lembaga negara yang berkaitan dengan ekonomi. Menurut Jimly, jika lembaga-lembaga ini dipindah ke Kalimantan Timur maka Jakarta akan kehilangan esensi sebagai kota bisnis.
Selain itu, Jimly mengingatkan bahwa ibu kota tadinya dipindah dengan tujuan ibu kota baru akan menjadi pusat kegiatan pemerintahan, bukan pusat bisnis.
"Bank Indonesia (BI) apa iya harus dipindah, menurut saya UU BI pun harus ikut diubah. Karena sebaiknya BI tidak pindah, BUMN tidak ikut pindah. Nanti kalau semua ikut pindah ibu kota bisnis pun pindah," kata dia.
"Itu tidak sesuai dengan maksud memindahkan ibu kota politik. Pemerintahan saja yang pindah," tandas Jimly.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad mengatakan, setidaknya ada tiga UU yang mesti direvisi untuk Jakarta setelah tak jadi ibu kota.
"Harus ada penyesuaian regulasi yaitu revisi UU Tentang kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota negara. Yang kedua harus ada revisi UU pemerintahan daerah kemudian harus ada revisi UU Tentang ibu kota negara," kata Kamrussamad di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12)