Ketua DPW NasDem Jabar Saan Mustafa

Jiwasraya Diusut Kejaksaan, NasDem Tetap Dorong DPR Bentuk Pansus

15 Januari 2020 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPW NasDem Jabar Saan Mustafa. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPW NasDem Jabar Saan Mustafa. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengusustan kasus dugaan korupsi Jiwasraya oleh Kejaksaan berlangsung cepat dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Namun, saat yang sama mayoritas fraksi di DPR mendorong ada Panitia Khusus (Pansus).
ADVERTISEMENT
Pansus adalah tim kerja berisi maksimal 30 orang dari lintas komisi di DPR untuk mengusut perkara tertentu. Fraksi yang mendorong Pansus ada PKS, Demokrat, Gerindra, Golkar, NasDem, dan PPP.
Sekretaris Fraksi NasDem, Saan Mustopa, menyebut meski kejaksaan sedang mengusut, namun DPR juga bisa membantu mengusut lewat Pansus (bukan Panja) yang ditujukan lebih kepada perbaikan sistem agar tidak terulang.
"Banyak masukan dari teman-teman dari komisi VI yang Fraksi NasDem, bahwa memang Jiwasraya ini boleh kita katakan mega skandal ya, karena nilainya luar biasa fantastis, hampir Rp 14 triliun," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).
"Fraksi NasDem lebih setuju kepada Pansus, karena memang dari segi nilai, dari segi perlindungan kepentingan rakyat banyak, tidak cukup hanya dengan panja," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Saan mengatakan, banyak aspek dalam kasus gagal bayar polis di Jiwasraya. Bukan hanya kriminal, namun juga perbaikan sistem. Dia berharap perusahaan asuransi lain tidak mengalami masalah hukum seperti Jiwasraya.
"Dalam kasus Jiwasraya kan ada banyak hal. Ada kejahatan korporasi, apakah di situ ada soal kriminal. Ada soal masalah hukumnya, korupsi, tipikor. Itu satu hal. Itu boleh penegak hukum memproses sekarang dan memang sudah berjalan, dan sudah ada banyak tersangka. Nanti soal kelemahan-kelemahan menyangkut sistem, apakah nanti soal regulasinya, atau menyangkut soal celah-celah yang ada di perusahaan," ujarnya.
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Sebelumya, sudah ada 41 saksi yang dipanggil oleh pihak Kejagung dalam kasus Jiwasraya. Dari 41 saksi, 5 orang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
- Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim
- Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo
- Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan
- Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokro
- Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat
Mereka ditahan di tempat berbeda usai menjalani pemeriksaan pada, Selasa (14/1) kemarin.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten