JK Bela Suryadharma Ali Terkait Dana Operasional Menteri

11 Juli 2018 11:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Jusuf Kalla, setelah usai menjalani sidang peninjauan kembali. (Foto: Helmi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla, setelah usai menjalani sidang peninjauan kembali. (Foto: Helmi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap penggunaan dana operasional menteri (DOM) tahun 2011-2013 oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali tidak menyalahi aturan. Menurutnya, seorang menteri memang diberikan keleluasaan untuk menggunakan DOM.
ADVERTISEMENT
"Ya dalam DOM itu dia menjalankannya sesuai aturan saja," ujar JK, sapaan Kalla, usai menjadi saksi meringankan dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Suryadharma di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/7).
Pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis enam tahun penjara karena dinilai terlibat korupsi pemanfaatan kuota haji dan menggunakan DOM tidak sesuai peruntukkannya. Namun menurut JK, keleluasaan penggunaan DOM itu, sudah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014.
Sehingga, kata dia, PMK Nomor 3 Tahun 2006 sebelumnya yang mengatur pertanggungjawaban penggunaan DOM, sudah tidak berlaku sejak PMK Nomor 268 disahkan. Menurut JK, PMK Nomor 268 mengatur bahwa 80 persen DOM yang diberikan secara lumpsum, tidak harus dipertanggungjawabkan secara mendetail.
Wakil Presiden Jusuf Kalla, saat menjawab pertanyaan wartawan. (Foto: Helmi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla, saat menjawab pertanyaan wartawan. (Foto: Helmi/kumparan)
"Ya, memang begitu aturan PMK-nya, dengan 80 persen dan lumpsum dengan fleksibel dan diskresi, artinya itu sangat tergantung pemakai atau menteri saja," imbuh mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam vonisnya, Suryadharma dianggap menyalahgunakan DOM untuk penunjukan Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan BPlH, serta pengelolaan DOM tahun 2011-2013.
Perawakan kurus Suryadharma Ali. (Foto: AFP dan Antara foto)
zoom-in-whitePerbesar
Perawakan kurus Suryadharma Ali. (Foto: AFP dan Antara foto)
Dia juga telah merugikan negara hingga Rp 27.283.090.068 dan Riyal Saudi 17.967.405. Menurut majelis hakim, atas perbuatannya itu, Suryadharma telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1.821.698.840.
Saat ini, Suryadharma sedang mengajukan PK terkait keputusan pengadilan tingkat II, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memperberat hukumannya menjadi sepuluh tahun penjara. Mantan Ketua Umum PPP itu masih berkukuh tidak melakukan korupsi penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana putusan pengadilan.