JK: Jokowi Bagi Sertifikat Agar Rakyat Tak Mampu Bisa Akses Lahan

5 Maret 2019 19:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla merespons Ombudsman yang menyebut bahwa program bagi-bagi sertifikat tanah Jokowi tak menyentuh pada lokasi yang terjadi konflik lahan. JK mengatakan, pada dasarnya reforma agraria merupakan salah satu cara agar masyarakat khususnya yang kurang mampu bisa memiliki sertifikat, lalu dapat mengakses dan memanfaatkan lahan.
ADVERTISEMENT
"Iya, reforma agraria itu pada intinya memang memberikan akses lahan kepada masyarakat yang kurang mampu. Justru sertifikat itu juga sebagai seperti itu tidak semuanya hanya melegalisir milik, tapi juga pembagian hutan sosial itu antara lain," kata JK di Kantor Wakil Presiden Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
"(Sertifikat untuk) siapa yang berhak, jadi memang sertifikat utuh bukti kepemilikan tapi juga pembagian itu juga di hutan sosial, hutan masyarakat," timpalnya.
Presiden Jokowi di acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelanggang Remaja, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Selain itu, JK mengaku belum mengetahui secara detail terkait rencana Jokowi membagikan jutaan hektare tanah untuk rakyat. Namun saat ini yang pasti Kementerian ATR/BPN telah melakukan pendataan terkait rencana tersebut.
"Saya belum tahu angkanya, tapi itu sudah mulai. Kementerian Agraria, itu memulai mendata semuanya. Dan itu walaupun 9 juta hektare itu tidak semuanya lahan yang baik. Ada juga mesti verifikasi lagi, tapi sudah mulai. Bahwa sertifikat itu berbarengan dengan pembagian lahan itu," jelas JK.
Presiden Joko Widodo menunjukkan Surat Keputusan tentang Pengelolaan Hutan Sosial saat berpidato di Wana Wisata Pokland Haurwangi, Cianjur. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tak cuma Ombudsman saja yang mengkritik program reforma agraria yang dilakukan Jokowi, kritik juga muncul dari Sekretaris Jenderal Konsorium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika. Ia mengatakan, pemerintah Jokowi belum membantu menyelesaikan konflik-konflik agraria di daerah yang sudah berkonflik selama bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT
Dari data KPA, ada sekitar 666.383 hektare yang harusnya menjadi lokasi prioritas reforma agraria. Tempat-tempat tersebut terdapat konflik antara warga setempat dengan perusahaan. Baik dengan PTPN milik negara atau dengan perusahaan swasta. Dengan rincian Lahan HGU PTPN sebesar 288.431 hektare dan 123.034 hektare lahan HGU perusahaan swasta.
“Sementara ini jika ini ada reforma agraria ada lokasi prioritas, dipercepat, diselesaikan, dan subjek prioritas juga. Jadi ini bukan sekadar masyarakat umum yang tidak memiliki konflik disertifikatkan tapi reforma agraria harus diprioritaskan petani, buruh tani, bagi nelayan masyarakat adat yang mengalami ketidakadilan,” ujar Dewi.