JK ke Dubes 17 Negara Islam: Pejabat Indonesia Tak Boleh Terima Hadiah
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu dikatakan JK menanggapi Duta Besar Tunisia untuk Indonesia, Mourad Belhassen, yang bercerita soal pengalaman Ramadhan di negaranya dan di Indonesia. Mourad bercerita ada perbedaan suasana bulan Ramadhan di negaranya dengan Indonesia. Di Indonesia menurutnya ada tradisi tukar menukar hadiah.
"Terima kasih banyak. Anda bilang, saling tukar menukar hadiah, kalau menurut Komisi Pemberantasan Korupsi , Mr. Laode memberikan instruksi, (pejabat) pemerintah enggak boleh menerima hadiah apapun," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat , Jumat (8/6).
"Itulah mengapa, semua orang, termasuk saya, tidak boleh (menerima hadiah)," tambahnya.
Aturan pejabat tak boleh menerima hadiah tertuang di UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerimaan gratifikasi mendapat ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Mourad sebelumnya menceritakan kebiasaan masyarakat Tunisia dan Indonesia saat Ramadhan. Untuk Indonesia, salah satu yang ia soroti adalah tukar menukar hadiah.
"Tunisia ada kebiasaan mengunjungi keluarga dan teman, ada atmosfir yang spesial. Di sini juga ada saling tukar menukar hadiah, kue, bertemu teman. Tapi masalahnya kalau banyak pertemuan, akan sangat sulit untuk berkumpul bersama keluarga," kata Mourad.