JK Minta Pemerintah Segera Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut

13 Juni 2025 20:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
JK Minta Pemerintah Segera Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut
Menurut JK, jika pemerintah tidak bersikap segera, dikhawatirkan masalah ini akan semakin serius.
kumparanNEWS
Sofyan Djalil (kiri) salah satu tim delegasi Indonesia dalam Kesepakatan Helsinki 2005 bersama Wakil Presiden RI ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla bicara soal 4 pulau rebutan Aceh-Sumut sambil membawa MoU Helsinki 2005, Jumat (13/6). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sofyan Djalil (kiri) salah satu tim delegasi Indonesia dalam Kesepakatan Helsinki 2005 bersama Wakil Presiden RI ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla bicara soal 4 pulau rebutan Aceh-Sumut sambil membawa MoU Helsinki 2005, Jumat (13/6). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla meminta pemerintah segera menyelesaikan konflik sengketa 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang kini masuk ke dalam administrasi Sumatra Utara.
ADVERTISEMENT
Menurut JK, jika pemerintah tidak bersikap segera, dikhawatirkan masalah ini akan semakin serius.
“Jadi bagi Aceh (4 pulau) itu harga diri, kenapa diambil, dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat,” kata JK dalam konferensi pers di kediaman pribadi di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (13/6).
“Jadi, saya kira, saya yakin ini agar diselesaikan. Agar diselesaikan sebaik-baiknya demi kemaslahatan bersama. Toh tidak ada faktor penting di situ,” tuturnya.
Peta 4 Pulau di antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Foto: Kemendagri
JK menyinggung poin 1.1.4 dalam perjanjian Helsinki yang disepakati antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Indonesia yang diambil 15 Agustus 2005 lalu.
JK menjelaskan aturan perbatasan itu merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 mengenai pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara yang diteken oleh Presiden RI saat itu, Sukarno.
ADVERTISEMENT
“Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil. Itu secara historis, sudah dibahas bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil,” kata JK.
Pulau Panjang di Aceh Singkil. Foto: Shutterstock
Menurutnya, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara cacat formil.
“Ya sekali ini kepmen tidak bisa merubah Undang-undang, ya kan. walaupun undang-undangnya tidak menyebut pulau itu. tapi historically,” tuturnya.
Selain itu di lokasi yang sama Sofyan Abdul Djalil, salah satu delegasi Indonesia yang hadir di perjanjian Helsinki pun mengusulkan agar peraturan Mendagri itu dianulir.
“Jadi kita harapkan seperti yang Pak JK kemukakan, ini diselesaikan baik-baik. kalau ini peraturan menteri bisa diperbaiki, selesai masalah,” kata Sofyan.
ADVERTISEMENT