JK Minta Pengeras Suara Luar Masjid Hanya untuk Azan dan Ikamah

26 Maret 2023 12:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DMI Jusuf Kalla di acara pelantikan pengurus DMI Provinsi Sumatera Selatan Periode 2023-2028 di Masjid Agung Palembang.
 Foto: Tim Media JK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DMI Jusuf Kalla di acara pelantikan pengurus DMI Provinsi Sumatera Selatan Periode 2023-2028 di Masjid Agung Palembang. Foto: Tim Media JK
ADVERTISEMENT
Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyambut baik antusiasme umat Islam memakmurkan masjid dalam rangka menyambut bulan Ramadhan. Hal itu menjadikan masjid lebih ramai dibandingkan bulan-bulan lain di luar Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) M. Jusuf Kalla (JK), meminta takmir mesjid agar mengatur penggunaan pengeras suara sesuai peruntukannya.
Misalnya, untuk pengeras suara luar hanya dipergunakan hanya untuk azan dan ikamah. Adapun untuk tartil Al-Qur'an, JK meminta agar pengurus masjid mengatur durasinya yaitu antara 5-10 menit sebelum azan.
"Kita minta kepada seluruh pengurus masjid agar penggunaan pengeras suara sesuai kebutuhannya. Pengeras suara luar hanya untuk azan, ikamah, dengan volume suara terukur tidak saling melampaui antar satu masjid dengan mesjid lainnya, yang justru mengurangi kesyahduan suasana bulan suci Ramadhan," kata JK dalam keterangannya, Minggu (26/3).
Adapun untuk pengajian, JK mengatakan, durasi penggunaan pengeras suara cukup 5-10 menit sebelum azan. Untuk zikir, do’a para imam salat, tahlil, puji-pujian barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya JK meminta agar tidak menggunakan pengeras suara, termasuk juga untuk kultum.
ADVERTISEMENT
"Namun apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja," imbuhnya
****
kumparan bagi-bagi berkah senilai jutaan rupiah. Jangan lewatkan beragam program spesial lainnya. Kunjungi media sosial kumparan untuk tau informasi lengkap seputar program Ramadhan! #BerkahBersama