JK Siap Turun Gelanggang

23 Juli 2018 10:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jusuf Kalla (Foto: Prima Gerhard S/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Kalla (Foto: Prima Gerhard S/kumparan)
ADVERTISEMENT
Peta cawapres Jokowi kian menghangat. Terlebih setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla bersedia menjadi Pihak Terkait atas gugatan terkait masa jabatan wakil presiden yang dilayangkan oleh Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Melalui kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin, Jumat (20/7), JK resmi terdaftar sebagai Pihak Terkait. Dalam permohonannya, JK meminta agar gugatan Perindo ini diprioritaskan sehingga putusan bisa keluar sebelum tenggat waktu pendaftaran capres-cawapres ditutup pada 10 Agustus.
Kesediaan JK sebagai pihak terkait untuk judicial review Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu menuai pro dan kontra. Sebab itu artinya, JK turut mengupayakan agar tafsir pembatasan masa jabatan wakil presiden membuka peluangnya kembali menjadi wakil presiden untuk kali ketiga.
“Ya memang pilihannya ke sana (Pilpres 2019),” ujar Juru Bicara Wakil Presiden Hussain Abdullah ketika dihubungi kumparan, Jumat (20/7). Sinyal keinginan JK untuk kembali memegang kuasa menguat ketika Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi, berkata, “Pak JK itu sebenarnya bersedia saja (menjadi cawapres Jokowi).”
ADVERTISEMENT
Di hari yang sama, Selasa (17/7), JK menyatakan, “Kriteria pertama adalah siapa yang bisa menambah suaranya pasangan itu. Pokoknya harus menambahnya, minimun 15 persen begitu.” Syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh ia seorang.
Tiki-taka ala Jusuf Kalla (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tiki-taka ala Jusuf Kalla (Foto: Basith Subastian/kumparan)
Nada sumbang pun mengalir dari parpol koalisi Jokowi yang ramai-ramai menolak JK kembali menjadi cawapres Jokowi. Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno menilai bahwa gugatan yang dilayangkan Perindo tidak akan dikabulkan MK.
“Putusan MK yang lalu sebenarnya sudah jelas, MK menolak gugatan serupa,” kata Hendrawan, Jumat (20/7).
Senada dengan Hendrawan, Ketua DPP Nasdem Willy Aditya meminta semua pihak menaati konstitusi dan tidak menabrak undang-undang hanya untuk memuluskan langkah JK di Pilpres 2019. “Politik kita, demokrasi, ini back to Rechtsstaat (negara hukum). Kemudian itu yang harus menjadi aturan main."
ADVERTISEMENT
Mengapa JK bersedia menjadi Pihak Terkait dalam gugatan uji materi yang diajukan Perindo? Apakah ia benar behasrat kembali menjadi wakil presiden?
Berikut rangkuman pembicaraan kumparan dengan kuasa hukum JK Irmanputra Sidin, Ketua Tim Ahli Wapres Sofjan Wanandi, dan Juru Bicara Wapres Hussain Abdullah, Jumat (20/7).
Mengapa JK mau menjadi Pihak Terkait?
Irmanputra Sidin: Pasal 7 UUD 1945 ini pelakunya tidak banyak. Mungkin yang fokus dalam perdebatan itu adalah Pak JK sendiri. Sehingga Pak JK selaku warga negara tidak mungkin tinggal diam, tidak mau (tidak) peduli terhadap perdebatan pasal 7 UUD ‘45 tersebut.
Dengan sifat kenegarawanan, Pak JK memutuskan untuk masuk sebagai Pihak Terkait terhadap perkara ini guna menjelaskan pasal 7 UUD ‘45 sebagai pelaku dari pasal 7 UUD ‘45 itu.
ADVERTISEMENT
Pak JK juga tidak bisa menutup mata kehendak-kehendak partai politik pemenang pemilu untuk mengajukan beliau sebagai wakil presiden (lagi). Artinya ada rakyat di belakang yang masih menghendaki beliau.
Kuasa hukum Jusuf Kalla, Irmanputra Sidin (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Jusuf Kalla, Irmanputra Sidin (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
Sehingga pasal ini memang harus diperjelas kembali, apakah ‘untuk satu kali masa jabatan itu’ berlaku hanya bagi presiden saja, atau untuk wakil presiden atau menteri juga? Poin penting dari jawaban kami adalah, frasa ‘hanya untuk satu kali masa jabatan’ itu sebenarnya hanya untuk pemegang kekuasaan, yaitu presiden.
Tentunya ini bukan kepentingan politik semata tapi ini adalah kepentingan buat generasi bangsa di masa datang. Mudah-mudahan keterangan kami sebagi Pihak Terkait bisa memberikan stimulasi bagi MK untuk mengambil keputusan seadil-adilnya dan secepat-cepatnya untuk memberikan kepastian hukum konstitusional menjelang pemilu presiden yang memasuki masa pendaftaran pada awal Agustus nanti.
ADVERTISEMENT
Bagaimana tafsiran Anda terkait Pasal 7 UUD 1945 ini?
Irmanputra Sidin: Kenapa presiden dan wakil presiden disebut dalam pasal 7 ini? karena presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik untuk dipilih melalui pemilu. Ini terkait dengan rezim pemilu.
Munculnya frasa ‘hanya untuk satu kali masa jabatan’ dalam perubahan UUD ‘45 karena sebelum Reformasi ‘98, kita memiliki satu presiden yang berkuasa 32 tahun. Lalu berujung pada isu penyalahgunaan kekuasaan. Sehingga muncullah frasa ‘hanya untuk satu kali masa jabatan’. (Frasa) Itu untuk mencegah abuse dari kekuasaan.
Lalu pertanyaannya apakah frasa ini juga berlaku untuk wakil presiden? Nah jawabannya tidak. Karena wakil presiden hanya pembantu presiden. Wakil presiden dalam Pasal 4 ayat 2 UUD ‘45 adalah pembantu presiden, sama dengan menteri.
ADVERTISEMENT
Kesediaan ini murni keinginan JK atau ada dorongan dari pihak lain?
Hussain Abdullah: Dari permintaan Perindo. Keputusan Perindo yang memutuskan untuk mencalonkan Pak JK dan Pak JK mendukung itu.
Setelah mempertimbangkan banyak hal, dari permintaan-permintaan masyarakat dan kebutuhan negara, tentu itu menjadi (alasan) di atas kepentingan pribadi Pak JK.
Ilustrasi Perindo (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perindo (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Bagaimana jalinan komunikasi antara Perindo dan Jusuf Kalla?
Hussain Abdullah: Saya kurang monitor. Tetapi ada komunikasi, karena ada permintaan dari pihak Perindo untuk mencalonkan Bapak.
Irmanputra Sidin: Nggak ada (komunikasi). Orang kita enggak kenal juga. Tapi apa yang diperjuangkan Perindo memiliki intensi dan semangat konstitusional yang akan dan ingin kami jelaskan permohonannya sebagai Pihak Terkait.
ADVERTISEMENT
Apa yang diharapkan dari Judicial Review ini?
Irmanputra Sidin: Harapan kita bahwa ini bisa diputus secara prioritas. Diambil putusan seadil-adilnya untuk kepastian hukum, kepastian konstitusional buat generasi kita di masa datang.
Sofjan Wanandi: Masalah kepentingan negara dan bangsa itu. (Kalau negara) membutuhkan, dia siap saja membantu Pak Jokowi. Kita ini kan memerlukan kestabilan politik dan keamanan, itu saja.
Dengan menjadi Pihak Terkait, apakah JK merasa hak konstitusionalnya dirugikan?
Irmanputra Sidin: Pihak Terkait itu adalah pihak yang merasa terpengaruh dengan perdebatan konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Pada konteks itu. Kan yang diperdebatkan adalah pasal 7. Orang yang terkait di Pasal 7 ini tidak banyak. Masa beliau mau menutup mata dan menutup telinga, tidak mau pusing.
Calon presiden Indonesia Joko Widodo (kiri) memperkenalkan pasangannya, Jusuf Kalla dalam deklarasi di Gedung Joang 45, Jakarta pada 19 Mei 2014. (Foto: AFP PHOTO / Adek Berry)
zoom-in-whitePerbesar
Calon presiden Indonesia Joko Widodo (kiri) memperkenalkan pasangannya, Jusuf Kalla dalam deklarasi di Gedung Joang 45, Jakarta pada 19 Mei 2014. (Foto: AFP PHOTO / Adek Berry)
Ada niatan untuk mengajukan judicial review sendiri?
ADVERTISEMENT
Irmanputra Sidin: Kita belum sampai ke sana. Karena yang utama adalah mengefektifkan dan mengefisienkan perkara ini agar Mahkamah Konstitusi bisa segera mengambil putusan demi kepastian hukum menjelang proses pemilu yang akan dimulai pendaftaran di awal Agustus.
Hussain Abdullah: Prinsipnya sih, Bapak pasif aja. Intinya di situ. Karena bapak juga melihat bahwa ke depan dulu. Kalau memang kebutuhan bangsa dan negara, ya dia (akan turun). Ini kan bukan buat pribadi Pak JK. Kalau kepentingan pribadi Pak JK, mungkin dia sendiri yang mengajukan.
Jokowi dan Jusuf Kalla (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dan Jusuf Kalla (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
Permohonan ini dalam rangka JK kembali maju cawapres?
Irmanputra Sidin: Belum sampai di situ, tetapi Pak JK tidak bisa menutup mata dan telinga karena partai politik menyebut beliau.
ADVERTISEMENT
Banyak yang ingin mengajukan beliau sebagai cawapres berpasangan kembali dengan Bapak Jokowi. Termasuk partai pemenang Pemilu 2014 yang menyebut pertama kali untuk memasangkan kembali dengan Presiden Jokowi. Sehingga Pak JK tidak bisa menutup mata untuk menjelaskan secara konstitusional.
Jika MK memenangkan gugatan, JK dipastikan kembali menjadi cawapres?
Irmanputra Sidin: Selama panggilan kenegaraan dan panggilan kebangsaan, siapa pun sulit menolak karena jabatan presiden dan wakil presiden adalah amanah untuk 250 juta rakyat.
Hussain Abdullah: Ya memang pilihannya ke sana.
Cawapres di Kantong Jokowi (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres di Kantong Jokowi (Foto: Basith Subastian/kumparan)
------------------------
Simak rangkaian ulasan mendalam Cawapres Pilihan Jokowi di Liputan Khusus kumparan.
Anda juga bisa menilai para tokoh yang layak menjadi capres-cawapres di sini.