JK soal Quick Count Pukul 15.00 WIB: Agar Tak Pengaruhi Pemilih
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengumuman hasil hitung cepat atau quick count dilakukan pukul 15.00 WIB atau 2 jam setelah waktu pencoblosan selesai pukul 13.00 WIB. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyambut baik putusan itu, agar tak mempengaruhi pemilih.
ADVERTISEMENT
"Itu keputusan MK, jadi keputusan MK itu final. Tujuannya sederhana supaya quick count itu tidak mempengaruhi pemilih yang belum memilih," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
JK menyebut penghitungan suara pilpres bisa saja selesai dalam waktu cepat. Namun menurutnya, penghitungan suara pileg akan sedikit lebih lama karena jumlah caleg dan parpol yang banyak.
"Kalau pilpres cepat karena (calonnya) dua 01, 02 atau kayak pilkada. Tapi ini (pileg) panjang, ada 500 faktor dihitung, ada 16 partai kemudian ada lagi caleg-calegnya. Jadi menghitungnya lama, jadi tidak mungkin juga walaupun katakanlah bisa dimulai pukul 13.00 WIB ndak mungkin juga," ujar JK.
MK menolak permohonan perkara nomor 24/PUU-XVII/2019 yang diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), dan perkara nomor 25/PUU-XVII/2019 yang diajukan beberapa stasiun TV serta lembaga survei.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MK menegaskan pengumuman hasil quick count 2 jam setelah pemilihan dengan rujukan zona WIB yang diatur Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu telah sesuai. Diketahui waktu pemilihan selesai pada pukul 13.00 WIB, sehingga hasil quick count baru boleh diumumkan pukul 15.00 WIB.