JK Tegaskan Salat Jumat Bisa 2 Gelombang: Dosa Jika Tak Difasilitasi

3 Juni 2020 19:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jamaah melaksanakan salat Jumat berjamaah di Masjid Agung Al Barkah, kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Paramayuda
zoom-in-whitePerbesar
Jamaah melaksanakan salat Jumat berjamaah di Masjid Agung Al Barkah, kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Paramayuda
ADVERTISEMENT
MUI Pusat, MUI DKI, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI), termasuk Muhammadiyah punya pemahaman yang berbeda soal Salat Jumat dua gelombang karena masjid yang tak cukup imbas physical distancing.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla, tetap pada pandangannya Jumatan bisa digelar dua kali demi memfasilitasi jemaah yang tidak bisa masuk masjid karena jemaah harus jaga jarak.
"Ini karena keadaan darurat di mana karena kita jaga jarak, sehingga kapasitas masjid daya tampungnya 40 persen dari biasa. Nanti berdosa kita pengurus masjid tak fasilitasi orang Salat Jumat yang tak bisa," ucap JK di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
JK mengatakan MUI DKI sudah mengeluarkan fatwa tahun 2001 yang membolehkan Salat Jumat digelar dua gelombang. Sementara Fatwa MUI Pusat 20 tahun lalu yang tidak membolehkan dua gelombang, karena kepentingan industri atau pabrik.
"Di luar negeri juga boleh, tak ada bertentangannya dengan majelis ulama," tutur Jusuf Kalla.
ADVERTISEMENT
Prinsipnya, kata JK, Salat Jumat digelar di daerah yang sudah dimungkinkan masjid-masjid menggelar Jumatan. Dengan begitu, jemaah harus difasilitasi untuk Salat Jumat.
"Buat apa kita peringati 1 Juni Pancasila tapi kita tak laksanakan yang tertinggi ketuhanan Yang Maha Esa," pungkasnya.
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.