JK Tolak Usul Komnas HAM yang Minta Hak Menuntut: Ada di Jaksa

5 Juni 2018 21:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komnas HAM meminta pemerintah menerbitkan perppu untuk memperkuat kewenangannya, salah satunya diberi hak untuk penuntutan. Namun, usulan itu ditolak oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
ADVERTISEMENT
Menurut JK, tugas penuntutan ada pada kejaksaan. Sementara Komnas HAM cukup bertugas melaporkan adanya pelanggaran HAM kepada aparat hukum.
"Kalau Komnas HAM sudah diberikan kewenangan penuntutan, itu sudah menjadi (kewenangan) jaksa dan hakim," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (5/6).
JK menjelaskan, jika Komnas HAM diberi kewenangan di bidang penuntutan, maka pengadilan di Indonesia akan bertambah. Hal itu, kata dia, bisa membingungkan masyarakat.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
"Komnas HAM itu ialah melaporkan apabila ada hal-hal itu (pelanggaran HAM) dan diselesaikan dengan sistem pengadilan kita. Kalau begitu kan nanti terlalu banyak pengadilan nanti, ada pengadilan tipikor, ada PN, ada PTUN, ada pengadilan HAM lagi? nanti orang pada bingung semuanya," tambah JK.
ADVERTISEMENT
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam sebelumnya menyebut dua alternatif untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu. Pertama mendorong Jaksa Agung M Prasetyo segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.
Alternatif kedua yaitu meminta pemerintah memberikan kewenangan lebih kepada Komnas HAM. Chairul meminta pemerintah menerbitkan perppu untuk mengatur wewenang penyidikan dan penuntutan ada pada Komnas HAM.
Usulan Komnas HAM kepada pemerintah ini dalam rangka untuk membuktikan pemerintah mampu penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu.