Joe Biden Janji Hapus Hukuman Mati di AS, Badan HAM PBB Sambut Baik

24 Februari 2021 4:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada personel Departemen Pertahanan saat kunjungan ke Pentagon di Arlington, Virginia, AS Foto: Carlos Barria/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada personel Departemen Pertahanan saat kunjungan ke Pentagon di Arlington, Virginia, AS Foto: Carlos Barria/Reuters
ADVERTISEMENT
Presiden Amerika Serikat Joe Biden dalam kampanyenya berjanji akan menghapus hukuman mati. Kini Biden sudah resmi menjabat sebagai Presiden AS dan diharapkan ia bisa merealisasikan janji politiknya.
ADVERTISEMENT
Badan HAM PBB menyambut baik janji Biden itu. Mereka berharap tidak ada lagi hukuman mati di AS.
"Saya menyambut baik janji dari Administrasi AS yang baru untuk bekerja menuju penghentian hukuman mati, baik di tingkat federal maupun negara bagian,” kata Komisaris Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet dikutip dari Reuters, Rabu (24/2).
Sebelumnya dalam 131 tahun tidak ada Presiden AS melakukan hukuman mati selama masa transisi. Tetapi kebijakan itu mulai diterapkan oleh Pemerintahan Donald Trump.
“Sering menjadi perdebatan dari mereka yang menentang penghapusan hukuman mati. Namun, tidak ada bukti bahwa hukuman itu mencegah kejahatan lebih efektif daripada hukuman lainnya,” kata Bachelet.
Michelle Bachelet Foto: REUTERS/Eric Vidal
Lebih lanjut, Bachelet mengatakan tingkat kejahatan di beberapa negara yang sudah menghapus hukuman mati juga tidak mengalami perubahan.
ADVERTISEMENT
Artinya, hukuman mati tidak begitu ampuh dalam mengurangi kejahatan.
"Penelitian menunjukkan bahwa beberapa negara bagian yang telah menghapus hukuman mati melihat tingkat pembunuhan mereka tidak berubah atau bahkan menurun,” tutur dia.
Sementara calon Jaksa Agung AS, Merrick Garland, mengatakan pelaksaan hukuman mati di AS selama ini tidak berjalan dengan proporsional. Hal itu karena lebih dominan orang kulit hitam dijatuhi hukuman mati.