Johan Budi di Rapat RUU DKJ: Jakarta Mau Sama Kayak Provinsi Lain Atau Khusus?

14 Maret 2024 13:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Jubir KPK dan Jubir Istana yang menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari fraksi PDI Perjuangan Johan Budi (tengah) melambaikan tangan usai mengikuti Sidang Paripurna MPR ke-2 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019) Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Jubir KPK dan Jubir Istana yang menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari fraksi PDI Perjuangan Johan Budi (tengah) melambaikan tangan usai mengikuti Sidang Paripurna MPR ke-2 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019) Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Politikus PDIP Johan Budi memberikan dua usulan terkait status Jakarta jika resmi tak lagi menjadi ibu kota negara dan pindah ke IKN Nusantara. Johan mengusulkan Jakarta sebagai sebuah provinsi biasa, atau Jakarta menjadi kota global atau bisnis dan diberi kekhususan daerah.
ADVERTISEMENT
"Saya usul karena DKI Jakarta Daerah Khusus Ibu kota ketika status ibu kotanya dicabut maka DKI atau Jakarta menjadi provinsi Jakarta tidak ada kekhususan, satu," kata Johan dalam rapat Baleg DPR membahas daftar inventaris masalah (DIM) RUU DKJ di Gedung DPR, Senayan, Kamis (14/3).
"Yang kedua, di awal kita Jakarta akan dijadikan kota global sehingga menjadikan kota Jakarta bisnis yang global, itulah kemudian kita sematkan kata khusus gitu. Jadi khususnya Jakarta tidak lagi sama ketika dia menjadi ibu kota, ini logika yang saya bangun," tambah dia.
Suasana rapat Baleg DPR Bahas DIM RUU DKJ, Kamis (14/3). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Jika Jakarta menjadi provinsi biasa, Johan menuturkan perlu adanya aturan yang dibuat untuk mengatur hubungan dengan daerah sekitarnya seperti Depok, Bogor hingga Bekasi.
"Apakah kita menjadikan Jakarta menjadi provinsi yang biasa saja, sama dengan provinsi yang lain tapi ada aturan-aturan yang kemudian dibuat untuk mengatur hubungan Depok dan lain sebagainya," ucap eks Jubir Presiden Jokowi itu.
ADVERTISEMENT
Johan menuturkan jika Jakarta menjadi daerah khusus untuk sektor ekonomi dan global, perlu juga diatur terkait kewenangan yang akan diberikan kepada Jakarta.
"Yang kedua, Jakarta sebagai daerah yang khusus yang punya kewenangan-kewenangan khusus yang tentu bisa kita atur juga di dalam UU ini," tutup dia.
Sampai saat ini, rapat pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih berlangsung. Rapat saat ini menyetujui Daftar Isian Masalah (DIM) yang akan jadi acuan pembahasan lebih teknis dalam rapat berikutnya.
Setidaknya ada 2 isu utama yang jadi fokus dalam pembahasan RUU DKJ. Pertama soal gubernur dipilih langsung atau diangkat presiden. Kedua, soal wilayah aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wapres.