Jokowi Akan Bentuk Badan Regulasi Nasional
ADVERTISEMENT
Janji Presiden Jokowi saat Pilpres 2019 agar tak ada lagi tumpang tindih aturan dengan membentuk badan khusus segera terealisasi.
ADVERTISEMENT
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan badan itu kemungkinan bernama Badan Regulasi Nasional . Hal itu ia sampaikan saat rapat kerja Kemensetneg dengan Komisi II DPR.
"Memang Presiden menyatakan akan membentuk Badan Legislasi Nasional. Kita sedang memikirkan namanya, (kemungkinan diberi nama) Badan Regulasi Nasional," kata Pratikno di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11)
Pratikno menjelaskan, Badan Regulasi Nasional itu akan menggabungkan beberapa unit di sejumlah kementerian yang mengatur regulasi. Seperti unit di Kemendagri yang mengurus Peraturan Daerah dan Kemenkumham yang mengatur peraturan perundang-undangan.
"Di Setneg, Setkab, dan juga Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Jadi intinya, adalah untuk konsistensi regulasi dan juga penyederhanaan," ujarnya.
Lebih jauh, mantan Rektor UGM itu menyatakan nantinya seluruh regulasi yang ada, termasuk peraturan menteri, harus melalui pengkajian di Badan Regulasi Nasional . Hal itu untuk menghindari adanya tumpang tindih peraturan.
ADVERTISEMENT
"Jadi ini nanti semua Permen (Peraturan Menteri) pun harus lewat badan ini. Karena ketika deregulasi dilakukan sampai level Perpres dan seterusnya itu kadang-kadang tak sesuai, itu yang menjadi kegelisahan presiden," tutupnya.