Jokowi Akan Terbitkan Perpres Pemulihan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan

19 Januari 2021 22:44 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo meninjau banjir di Desa Pekauman Ulu, Kabupaten banjar, Kalimantan Selatan, Senin (18/1). Foto:  Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo meninjau banjir di Desa Pekauman Ulu, Kabupaten banjar, Kalimantan Selatan, Senin (18/1). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi disebutkan sudah merampungkan aturan percepatan pemulihan kerusakan lingkungan akibat pertambangan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK, Karliansyah. Dia mengatakan, peraturan presiden soal pemulihan lingkungan sudah dalam tahap finalisasi.
"Terkait dengan tambang, jadi saat ini kami sedang proses finalisasi peraturan presiden, percepatan pemulihan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Nah, di situ ada 6 skema yang kami usulkan," kata Karliansyah dalam diskusi virtual, Selasa (19/1).
Potret udara bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan
Dalam Perpres itu, Karliansyah menyebut pemerintah akan memuat upaya yang harus dilakukan oleh pengelola dalam pemulihan lingkungan bekas pertambangan.
"Termasuk lahan-lahan, yang tanda petik itu, di bekas tambang oleh skala ditambah rakyat yang ditelantarkan ini juga masuk bagaimana upaya-upaya apa yang harus dilakukan. Semuanya ada dalam rancangan Perpres tersebut," sebut dia.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait nasib area tambang yang sudah terlanjur diterbitkan izinnya, Karliansyah mengatakan hal ini akan diatur dalam UU Cipta Kerja.
"Kemudian juga ada tadi pertanyaan tentang yang terlanjur. Jadi izin yang terlanjur ya. Itu di dalam Undang-undang Cipta Kerja justru yang harus kita selesaikan," ucap dia.
Menurutnya, ada beberapa sanksi yang akan diberikan kepada pengelola pertambangan yang terbukti lalai. Mulai dari denda hingga pencabutan izin.
"Jadi formatnya itu ada bentuknya denda, kemudian juga administrasi yang pencabutan izin semacamnya. Jadi ada upaya pemulihan segala semacam di situ. Jadi ini yang diatur dalam UU Cipta Kerja," tutup dia.