Tito Karnavian, Istana Negara

Jokowi Berhentikan Tito Karnavian sebagai Kapolri

22 Oktober 2019 16:26 WIB
comment
37
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melambaikan tangan di Istana Kepresidenan, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melambaikan tangan di Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah mengajukan surat ke DPR untuk meminta persetujuan memberhentikan Tito Karnavian sebagai Kapolri. Surat ini dibacakan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
Surat ini dibacakan oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna.
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Izinkan kami menyampaikan kepada sidang dewan yang terhormat bahwa pimpinan dewan telah menerima empat buah surat Presiden RI,” kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10).
Kata Puan, surat tersebut bernomor R51 dan tertanggal 21 Oktober 2019. Adapun perihal yang tertulis adalah permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Alasan pemberhentian karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara lainnya,” ucap Puan.
Mengingat belum terbentuknya struktur alat kelengkapan dewan, Puan langsung menanyakan kepada anggota yang hadir terkait persetujuan terhadap pemberhentian Tito Karnavian sebagai Kapolri.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Puan.
"Setuju!" jawab 514 anggota dewan yang hadir.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten