Jokowi Beri Arahan ke Ridwan Kamil: Relaksasi Ekonomi dan Idul Fitri

12 Mei 2020 15:26 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers di Gedung Pakuan, Bandung.  Foto: Dok. Humas Pemprov Jawa Barat
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers di Gedung Pakuan, Bandung. Foto: Dok. Humas Pemprov Jawa Barat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil menggelar rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo terkait dengan penanganan corona di Jabar.
ADVERTISEMENT
Dia mengaku mendapatkan sejumlah arahan dari Jokowi. Sebagaimana diketahui, Jabar sudah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan kasus sebaran corona.
Pertama, Emil mengatakan, presiden menekankan agar PSBB terus dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kemudian, presiden juga meminta agar segera dilakukan kajian berkaitan relaksasi ekonomi.
Dia mengaku, Jabar bakal melakukan relaksasi terhadap wilayah yang berada di level dua atau zona biru.
"Kemudian yang kedua lakukan kajian, relaksasi ekonomi itu berlaku di mana saja tolong diukur, kemudian jawaban Jabar tadi bahwa ekonomi akan direlaksasi kalau daerahnya masuk ke level dua dan turun dari level empat hari ini," kata dia, Selasa (12/5).
Emil menambahkan, Jokowi juga meminta agar segera dilakukan diskusi dengan ulama di berbagai daerah terkait pelaksanaan Idul Fitri apakah dapat dilaksanakan sesuai dengan sejumlah ketentuan seperti menjaga jarak ataukah tetap tidak dapat dilaksanakan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau prototipe ventilator buatan PT DI dan PT Pindad di Kota Bandung, Jumat (24/4). Foto: Yogi P/Humas Jawa Barat
"Kemudian arahan presiden terkait dengan Idul Fitri akan minta daerah melakukan diskusi dengan para ulama untuk menentukan kriteria apa dan lebaran ini bisa berlangsung normal berbasis jarak atau tetap tidak dilakukan dengan alasan kedaruratan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Emil pun mengaku sudah mendapatkan arahan dari Wakil Presiden Maruf Amin, bahwa fatwa MUI masih berlaku bila situasi memang dinilai masih berbahaya. Ibadah disarankan untuk dilakukan di rumah.
"Bapak Wakil Presiden juga mengarahkan sama, kalau masih situasinya membahayakan fatwa ulama masih berlaku, ibadahnya di rumah tapi kalau sudah tidak ada ancaman kedaruratan lagi maka ibadah disarankan bisa kembali ke normal tapi dengan menjaga protokol kesehatan," terang dia.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.