Jokowi Beri Grasi Koruptor Annas Maamun, Masa Tahanan Dipotong 1 Tahun

26 November 2019 16:44 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Foto: (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Foto: (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi yang merupakan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Ia mendapatkan grasi berupa pemotongan masa tahanan selama satu tahun dari Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari presiden," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, dalam keterangannya, Selasa (26/11).
Presiden Joko Widodo memberi sambutan di acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda tahun 2019 di Sentul, Jawa Barat, Rabu (13/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ade menjelaskan, pemberian grasi itu berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi tanggal ditetapkan tanggal 25 oktober 2019. Dengan grasi tersebut, hukuman Annas menjadi 6 tahun penjara.
"Bahwa grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi pidana penjara selama 6 tahun, namun pidana denda Rp 200.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan tetap harus dibayar," kata dia.
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dengan adanya pemotongan masa tahanan tersebut, akan bebas pada 3 Oktober 2020.
Ade menjelaskan, alasan pemberian grasi tersebut karena umur Annas yang sudah tua dan berkelakuan baik di lapas.
ADVERTISEMENT
"Pertimbangan di antaranya Annas Maamun sebagai warga binaan lapas Sukamiskin sudah uzur, sakit-sakitan, dan selama di lapas berkelakuan baik," pungkas dia.
Annas merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Ia terbukti menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.