Jokowi Beri Kapolri Waktu 3 Bulan untuk Tuntaskan Kasus Novel

19 Juli 2019 10:21 WIB
Joko Widodo memberikan keterangan pers di stasiun MRT Senayan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Joko Widodo memberikan keterangan pers di stasiun MRT Senayan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan tugas (Satgas) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik Senior KPK Novel Baswedan tidak menemukan hasil yang memuaskan. Masa kerja dari tim itu sudah berakhir 7 Juli 2019 setelah bekerja selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengaku sudah mengkonsultasikan hasil Satgas itu dengan Tito. Dia memberi waktu 3 bulan kepada Polri agar bisa menuntaskannya hasil rekomendasi Satgas.
"Pertama saya ingin menyampaikan terima kasih tim pencari fakta (Satgas) sudah menyampaikan hasilnya dan hasil itu mesti ditindaklanjuti lagi oleh tim teknis untuk menyasar ke dugaan-dugaan yang ada," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
"Oleh sebab itu sekali lagi kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," lanjutnya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol M. Iqbal (tiga dari kiri) dan Tim Pakar TGPF saat Konferensi Pers Hasil Kerja TGPF Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Rabu (17/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Meski demikian, Jokowi memahami kekecewaan yang dirasakan masyarakat terkait hasil penyelidikan Satgas bentukan Kapolri. Namun, dia mengingatkan kasus yang diselidiki tim itu tak mudah sehingga butuh waktu tambahan.
ADVERTISEMENT
"Kasusnya ini bukan kasus mudah, kalau kasus mudah, sehari dua hari ketemu. Saya beri waktu 3 bulan, saya lihat nanti hasilnya apa, jangan sedikit-sedikit lari ke saya, tugas Kapolri apa?" jelasnya.
Jokowi lantas berharap dengan hasil TPF sekarang dan perpanjangan waktu lagi bisa menemukan titik terang di balik kasus menjadikan penyidik senior KPK tersebut menjadi korban.
"Kita harapkan dengan temuan-temuan yang ada saya kira sudah menyasar ke kasus-kasus yang terjadi," pungkasnya.