Jokowi dan Sandi Isi Masa Tenang dengan Umrah

14 April 2019 7:26 WIB
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Ma'ruf Amin (kiri) serta pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) bersiap mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Ma'ruf Amin (kiri) serta pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) bersiap mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Debat kelima yang digelar di Hotel Sultan, Sabtu (13/4), menjadi momen penutup masa kampanye Pilpres 2019. Pasalnya, sejak Minggu hingga Selasa, para kandidat akan memasuki masa tenang. Selama tiga hari tersebut baik pasangan calon, partai politik, hingga tim sukses dilarang berkampanye.
ADVERTISEMENT
Momen masa tenang itu pun diisi dengan kegiatan lain oleh para kandidat, salah satunya ibadah umrah. Hal ini dilakukan oleh capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno.
"Pak Jokowi umrah, saya enggak,” kata cawapres nomor urut 01, Ma’ruf Amin seusai mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu, (13/4).
Ma’ruf mengungkapkan kemungkinan Jokowi akan kembali ke Indonesia sebelum hari pencoblosan yang dilangsungkan tanggal 17 April 2019.
Capres no urut 01, Joko Widodo bersama Iriana Jokowi tiba di lokasi Debat Final Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu, (13/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
“(Balik) Senin mungkin atau Selasa,” ujar Ma’ruf yang mengaku akan mengisi masa tenang dengan berkumpul dengan keluarga.
Sementar itu, Direktur Materi Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sudirman Said, membenarkan jika Sandi berangkat umrah selama masa tenang. Menurut mantan Menteri ESDM tersebut, Sandi langsung berangkat usai debat.
ADVERTISEMENT
"Insyaallah. Rencananya demikian,” kata Sudirman.
Namun, Sandi dipastikan hanya pergi seorang diri. Pasalnya Prabowo akan mengisi masa tenang di Indonesia. Capres nomor urut 02 tersebut mengungkapkan akan banyak menghadiri acara dan berolahraga.
"Besok menghadiri ada anak buah yang kawin, habis itu banyak acara, kayak gitu," ujar Prabowo.
"Olahraga (juga) dong, kalau enggak, stres," tutur Prabowo.
Cawapres no urut 02, Sandiaga Uno tiba di lokasi Debat Final Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu, (13/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Larangan kampanye di masa tenang
Selama masa tenang, baik capres-cawapres maupun caleg dan partai politik memang tidak diperkenankan untuk kampanye. Aturan tersebut tertuang dalam PKPU nomor 23 tahun 2018. Dalam Pasal 1 ayat 34 peraturan tersebut, tertulis jelas larangan berkampanye saat masa tenang.
"Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk aktivitas kampanye pemilu," bunyi Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Masa tenang juga diatur selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Itu berarti digelar pada 14-16 April 2019.
"Masa tenang sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 berlangsung selama tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara," bunyi Pasal 24 Ayat 2 PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
Pada masa itu, seluruh peserta pemilu dan tim kampanye dilarang menunjukkan citra diri, identitas, maupun ciri khusus atau karakteristik parpol dengan cara apapun. Termasuk menyebarkan bahan kampanye pemilu di tempat umum, hingga berkampanye di media sosial.
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Satpol PP di kawasan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Rabu (13/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tak hanya itu, seluruh media massa, baik media cetak maupun media elektronik dilarang memuat konten kampanye peserta tertentu. Hal tersebut, termasuk dengan menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta, atau bentuk lain yang menguntungkan atau merugikan peserta. Selain itu juga memuat atau mempublikasikan tanda gambar dan nomor urut paslon, caleg, atau peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
"Selama Masa Tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu," bunyi Pasal 53 Ayat 4 PKPU Nomor 23 Tahun 2018.