news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jokowi Digugat Rp 10 Miliar, Dianggap Lalai Tangani Corona

3 April 2020 14:31 WIB
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dinilai lalai dalam penanganan virus corona di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari situs PN Jakarta Pusat, gugatan class action itu diajukan oleh enam orang, yakni Enggal Pamukty, Ade Irawan, Agus Gomala, Mangihut Hasudungan, Antonius Novelo Christian, dan Ejang Hadian Ridwan. Gugatan tercatat dalam nomor perkara 186/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Para penggugat menuntut ganti rugi materil maupun imateril hingga Rp 10 miliar kepada Presiden Jokowi.
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Berikut petitum gugatan mereka:
(1). Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
(2). Menyatakan Tergugat selaku Presiden Republik Indonesia telah lalai dalam menjalankan Tugas dan Fungsi selaku Pemerintah dalam mengantisipasi dan menangani wabah Covid-19;
(3). Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap segala kerugian yang dialami Penggugat sebagai akibat dari kelalaian Tergugat mengantisipasi dan menangani wabah Covid-19 sebesar Rp. 10.012.000.000. ( Sepuluh Miliar dua belas juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut;
ADVERTISEMENT
(4). Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya perkara;
(5). Menghukum Tergugat dengan menyatakan keputusan ini segera dapat dijalankan dengan serta mesta walaupun ada verset, banding, atau kasasi.
Laporan harian virus corona atau COVID-19 tanggal 2 April 2020. Foto: Dok. Istimewa
Saat ini, virus corona di Indonesia masih jadi pandemi. Setidaknya sudah lebih dari 1.700 orang positif corona. 170 pasien di antaranya meninggal dunia.
Presiden Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) pada 31 Maret 2020 untuk mengatasi penyebaran virus corona itu. Namun, Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur lebih detail soal ketentuan PSBB masih disusun.
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!