Jokowi hingga Anies Lalai soal Polusi Udara, Ini Hukuman dari Pengadilan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Gugatan ini diajukan oleh 30 orang. Termasuk di antaranya Melanie Subono, Elisa Sutanudjaja, Asfinawati, dll.
Pihak tergugat ialah Presiden Republik Indonesia; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Kesehatan; dan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dalam gugatannya, mereka meminta hakim menyatakan Presiden, Menteri, serta Gubernur DKI selaku Tergugat terbukti melanggar hak asasi manusia. Dalam hal ini lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Para tergugat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan dari segala peraturan perundang-undangan terkait.
"Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Kamis (16/9).
ADVERTISEMENT
Hakim pun mengabulkan sebagian dari petitum Penggugat. Hakim pun menjatuhkan hukuman kepada para penggugat, yakni:
Presiden
Pengadilan memerintahkan Tergugat I (Presiden) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem. Termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baku mutu udara ambien adalah kadar zat, energi, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pengadilan memerintahkan Tergugat II (Menteri LHK) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat, dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
Menteri Dalam Negeri
Pengadilan memerintahkan Tergugat III (Menteri Dalam Negeri) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) dalam pengendalian pencemaran udara.
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan
Pengadilan memerintahkan Tergugat IV (Menteri Kesehatan) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara.
Gubernur DKI
Terdapat empat hal yang diperintahkan Pengadilan kepada Gubernur DKI Jakarta, yakni:
A. Melakukan pengawasan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, yaitu:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
B. Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk bagi:
C. Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.
D. Menetapkan baku mutu udara ambien daerah untuk Provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Menghukum tergugat V untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi," ujar hakim Saifuddin.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta juga diminta untuk menetapkan status mutu udara ambien daerah tiap tahun dan mengumumkan ke masyarakat. Serta menyusun dan mengimplementasikan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara, dengan mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan organisasi publik.
Putusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Saifudin Zuhri, Duta Baskara, dan Tuty Haryati.