LIPSUS, MENTERI BARU JOKOWI, Presiden Joko Widodo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno

Jokowi: Imam Nahrawi Sudah Serahkan Surat Pengunduran Diri

19 September 2019 11:03 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/8). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/8). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo memberikan keterangannya terkait penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah KONI. Jokowi mengungkapkan Iman telah bertemu dengannya pagi tadi.
ADVERTISEMENT
"Tadi pagi Pak Imam Nahrawi sudah bertemu saya. Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/9).
Dalam pertemuan tersebut, Imam bahkan telah menyampaikan surat pengunduran dirinya. Jokowi masih mempertimbangkan apakah akan langsung mengganti Imam atau menunjuk Plt (pelaksana tugas).
Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt. Tadi disampaikan saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," tuturnya.
Imam Nahrawi dijerat bersama asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum. Untuk Ulum sebelumnya pihak KPK telah melakukan penahanan pada tanggal 11 September 2019.
ADVERTISEMENT
KPK menduga Imam dan Ulum terlibat kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Selain itu, terkait juga jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora.
Atas perbuatannya Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten