Jokowi Izinkan Menterinya Rangkap Jabatan Jadi Pengurus Parpol

23 Oktober 2019 12:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (23/10). Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (23/10). Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah resmi melantik Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Beberapa menteri di kabinet merupakan ketum parpol.
ADVERTISEMENT
Antara lain, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang merupakan Ketum Golkar, Menhan Prabowo Subianto (Ketum Gerindra), dan Menteri BPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (Plt Ketum PPP).
Usai melantik, Jokowi menjelaskan menteri yang rangkap jabatan sebagai ketum tak perlu mundur dari jabatannya. Jokowi menilai, selama 5 tahun kemarin, tak ada masalah saat menteri rangkap jabatan dengan jabatan parpol.
"Dari pengalaman 5 tahun kemarin, baik ketua dan yang bukan ketua partai, yang paling penting bisa membagi waktu dan ternyata tak ada masalah," kata Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (23/10).
Berkaca dari pengalaman tersebut, Jokowi memutuskan memperbolehkan menterinya rangkap jabatan dengan posisi di parpol.
"Kita putuskan baik yang ada di partai dan struktur partai bisa," jelas Jokowi.
ADVERTISEMENT