Jokowi Minta Pemda Segera Tetapkan Status di Daerahnya Terkait Corona

15 Maret 2020 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi konferensi pers penanganan corona di Indonesia, Selasa (3/3). Foto: Fahrian Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi konferensi pers penanganan corona di Indonesia, Selasa (3/3). Foto: Fahrian Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meminta seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk segera menentukan status daerahnya. Penetapan status ini berkaitan dengan penyebaran virus corona yang sudah menjadi pandemi global.
ADVERTISEMENT
"Terus berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana untuk menentukan status daerahnya, apakah siaga darurat atau tanggap bencana darurat non alam," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (15/3).
Penentuan status di setiap daerah sangat penting. Sebab, sebagai negara kepulauan, kata Jokowi, tingkat penyebaran corona di Indonesia sangat beragam urgensinya.
Presiden Joko Widodo memberikan Keterangan Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
"Sebagai negara besar dan negara kepulauan, tingkat penyebaran COVID-19 ini derajatnya bervariasi antara daerah satu dengan yang lain. Kami minta kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk terus memonitor kondisi daerahnya dan berkonsultasi dengan pakar medis untuk menelaah situasi yang ada," ucapnya.
Dengan menetapkan status kedaruratan di setiap daerah, jajaran Pemda bisa langsung dibantu oleh TNI dan Polri untuk melakukan langkah penanganan penyebaran COVID-19 yang efektif dan efisien. Jokowi juga meminta agar Pemda bisa meningkatkan pelayanan pengetesan infeksi COVID-19 dengan maksimal.
ADVERTISEMENT
"Ini dilakukan dengan kemampuan RS daerah dan bekerja sama dengan rumah sakit swasta, serta lembaga riset dan perguruan tinggi yang telah direkomendasikan oleh Kemenkes," lanjutnya.
Secara anggaran, pihak Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan peraturan dan pedoman penyediaan anggaran. Pedoman ini bisa digunakan bagi seluruh kementerian lembaga, pemerintah daerah, dan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.
"Penanganan ini memberikan landasan hukum agar pihak yang relevan bisa menggunakan anggarannya dan mengajukan kebutuhan anggaran untuk menangani tantangan persebaran COVID-19," pungkasnya.