Jokowi Ogah Komentar Beri Grasi ke Pembunuh Wartawan: Tanya Menkumham

25 Januari 2019 15:12 WIB
Presiden Jokowi (kanan) di Acara Penambahan Dana Desa di Garut, Jawa Barat.  (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi (kanan) di Acara Penambahan Dana Desa di Garut, Jawa Barat. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kecaman karena memberikan grasi (ampunan) berupa keringanan hukuman kepada otak di balik pembunuhan wartawan di Bali, Anak Agung Gede Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama.
ADVERTISEMENT
Saat diminta tanggapan soal desakan agar mencabut grasi tersebut, Jokowi melemparkan ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Meski, grasi itu diteken langsung oleh Presiden Jokowi.
"Tanyakan menkumham," ucap Jokowi singkat di Lapangan Alun-Alun Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (25/1).
Aksi wartawan tuntut pembatalan remisi Susrama, Jumat (25/1). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi wartawan tuntut pembatalan remisi Susrama, Jumat (25/1). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Grasi yang diteken Jokowi membuat Susrama yang semula dipidana seumur hidup menjadi hanya 20 tahun. Dia sudah menjalani pidana 10 tahun, sehingga tersisa tinggal 10 tahun lagi, belum termasuk potongan remisi.
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan Susrama diberi grasi karena berkelakuan baik selama dipidana. Dia terbukti merencanakan pembunuhan terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali, Anak Agung Gede Narendra Prabangsa, pada tahun 2009.
"Dia selama melaksanakan masa hukumannya tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).
I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali A.A Narendra Prabangsa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana)
zoom-in-whitePerbesar
I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali A.A Narendra Prabangsa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana)
Selain itu, Susrama dianggap Yasonna sudah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Grasi hanya mengurangi masa tahanannya yang kini tersisa 10 tahun lagi karena grasi. Yasonna berkilah grasi ini sama dengan remisi perubahan.
ADVERTISEMENT
"Itu remisi perubahan dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, 30 tahun. Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," ujarnya.
Aksi wartawan tuntut pembatalan remisi Susrama, Jumat (25/1). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi wartawan tuntut pembatalan remisi Susrama, Jumat (25/1). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Susrama dan 8 temannya membunuh Prabangsa di Dusun Petak, Desa Bebalang, Kabupaten Bangli, 11 Februari 2009, dan membuat jenazahnya di laut. Lima hari setelah kejadian, jenazah wartawan Radar Bali tersebut ditemukan mengambang di kawasan Perairan Teluk Bungsil, Kabupaten Karangasem.