Jokowi: Perizinan Pendidikan dan Pesantren Tak Diatur di UU Cipta Kerja

9 Oktober 2020 18:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan orasi kebangsaan untuk menyambut 9.068 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada (UGM) secara virtual. Foto: UGM
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan orasi kebangsaan untuk menyambut 9.068 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada (UGM) secara virtual. Foto: UGM
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meluruskan berbagai informasi soal isi UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan dan memicu gelombang protes. Salah satu yang diklarifikasi Jokowi adalah soal perizinan sektor pendidikan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Perizinan ini dikhawatirkan banyak pihak akan memicu komersialisasi sektor pendidikan.
"Ada juga berita mengenai Undang-undang Cipta kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Merdeka, Jumat (9/10).
Jokowi menjelaskan, pengaturan di sektor pendidikan hanya mencakup pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus. Sementara itu, terkait perizinan pendidikan sama sekali tidak diatur di UU Cipta Kerja.
"Karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus. Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam undang-undang Cipta Kerja ini," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menegaskan, perizinan dalam pendidikan pondok pesantren sama sekali tidak diatur di UU Cipta Kerja. Soal pendidikan di pondok pesantren, kata Jokowi, yang berlaku adalah aturan lama yang selama ini menjadi rujukan.
ADVERTISEMENT
"Apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren, itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-undang Cipta Kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," tambahnya.
Di samping itu, Jokowi juga mempersilakan pihak-pihak yang masih tidak puas dan menolak UU Cipta Kerja ini untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, inilah jalan yang disediakan konstitusi jika tidak puas dengan produk hukum berupa Undang-undang.
"Kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK," katanya.
"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tak puas dan menolak silahkan diajukan uji materi ke MK," pungkasnya.