Jokowi Pimpin Rapat TPA, Salah Satunya Pilih Kepala Bakamla

16 Januari 2020 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta pusat, Senin (13/1). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta pusat, Senin (13/1). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju menyambangi Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (16/1). Mereka bertemu dengan Presiden Jokowi dalam rangka rapat final Tim Penilaian Akhir (TPA). Rapat digelar tertutup.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan di lokasi, para menteri yang terlihat hadir seperti Menkopolhukam Mahfud MD, Menkes Terawan, Menpan RB, dan Menhub Budi Karya Sumadi. Rapat ini awalnya dimulai pukul 14.00 WIB.
Usai rapat, Mahfud MD menjelaskan rapat sekaligus menyetujui nama-nama yang bakal menjadi pejabat eselon 1 di sejumlah kementerian/lembaga.
"Rapat TPA. Rapat pengangkatan pejabat," kata Mahfud singkat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (16/1).
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Laksamana Madya Achmad Taufiqoerrochman usai melakukan koordinasi bersama pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Salah satu yang diputuskan yaitu pengisian jabatan Kepala Bakamla. Tapi, Mahfud tak mau menyebut dengan jelas siapa sosok Kepala Bakamla yang baru.
"Bakamla ya tadi. Sudah diputuskan orangnya tadi. Kan (yang sekarang) sudah habis (masa kerja)," jelasnya.
"Nanti saja biar diumumkan oleh Istana," imbuhnya.
Saat ini, Kepala Bakamla dijabat oleh Laksdya TNI Achmad Taufiqoerrochman. Dia bertugas sejak bulan November 2018. Taufiq seharusnya sudah pensiun pada November 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan laut, Kepala Bakamla memang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pada Pasal 40 disebutkan, Kepala Bakamla dijabat oleh personel dari penegak hukum yang memiliki kekuatan armada patroli.
Selain itu, Kepala Bakamla diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menkopolhukam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.