Jokowi-Prabowo Masih Aktif di Medsos, KPU Izinkan Asal Bukan Kampanye

15 April 2019 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (4/4). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (4/4). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Masa tenang pemilu berlaku selama tiga hari, yakni 14-16 April 2019. Dalam rentang waktu tersebut, seluruh kontestan pemilu baik pilpres maupun pileg tidak diperkenankan untuk berkampanye.
ADVERTISEMENT
Hal itu juga berlaku untuk kedua pasangan calon (paslon) pilpres, yakni paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Presiden Joko Widodo (kiri) mencium Hajar Aswad saat menjalankan ibadah umrah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Foto: ANTARA FOTO/Setpres/Laily Rachev
Namun, hingga Senin (15/4), baik Jokowi, Prabowo, maupun Sandi tetap membagikan aktivitas mereka di media sosial (medsos), terutama Instagram.
Misal, Jokowi dan Sandi yang baru saja menunaikan ibadah umrah usai debat pilpres, atau Prabowo yang memilih mengunjungi makam ayahnya, Soemitro Djojohadikusumo.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menanggapi aktivitas para paslon itu. Hasyim menegaskan aktivitas yang dilarang adalah konten-konten bermuatan kampanye.
"Umrah itu pemilu kampanye atau bukan? Jadi, yang enggak boleh itu 'kan kampanye. Kualifikasi yang dilarang itu adalah kampanye. Kalau enggak kampanye, posting-posting, ya, enggak masalah. Sepanjang bukan kampanye, ya," ujar Hasyim di kantornya, Senin (15/4).
ADVERTISEMENT
Senada, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan setiap aktivitas para paslon termasuk di media sosial akan tetap dipantau dan diawasi. Arief menjamin KPU akan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu.
"Yang penting prinsipnya tidak boleh berkampanye (pada masa tenang), gitu," kata Arief saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Kalau orang mau melakukan aktivitas apapun akan dicek, apakah termasuk kategori aktivitas kampanye atau tidak," jelas Arief.
KPU sebelumnya sudah memberikan masa kampanye dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Hari pencoblosan berlangsung pada Rabu, 17 April 2019.