Jokowi Resmi Teken UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

18 Oktober 2022 21:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo melantik Anggota Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji Periode 2022-2027. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo melantik Anggota Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji Periode 2022-2027. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meneken UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). UU tersebut diteken Jokowi pada 17 Oktober 2022 dan memiliki 76 pasal.
ADVERTISEMENT
Pada Pasal 4, dijelaskan mengenai jenis-jenis data pribadi mulai dari yang sifatnya spesifik hingga yang bersifat umum. Berikut penjelasannya:
(1) Data pribadi terdiri atas:
a. Data pribadi yang bersifat spesifik; dan
b. Data pribadi yang bersifat umum.
(2). Data pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. data dan informasi kesehatan;
b. data biometrik;
c. data genetika;
d. catatan kejahatan;
e. data anak;
f. data keuangan pribadi; dan/atau
g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3). Data pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan;
d. agama;
e. status perkawinan; dan/atau
f. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
ADVERTISEMENT
Sementara pada pasal 67-73 mengatur mengenai ketentuan pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Dalam pasal 67-69, diatur mengenai pidana hingga denda.
Mereka dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU PDP sebagai UU pada 20 September 2022. Ada sejumlah poin penting UU PDP, yaitu:
(1) Jenis data pribadi;
(2) Hak pemilik data pribadi;
(3) Pemrosesan data pribadi;
(4) Kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi;
(5) Transfer data pribadi;
(6) Sanksi administratif;
(7) Larangan dalam penggunaan data pribadi;
(8) Pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi;
ADVERTISEMENT
(9) Penyelesaian sengketa dan hukum acara;
(10) Kerja sama internasional;
(11) Peran pemerintah dan masyarakat;
(12) Ketentuan pidana.