Jokowi Resmi Teken UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada Pasal 4, dijelaskan mengenai jenis-jenis data pribadi mulai dari yang sifatnya spesifik hingga yang bersifat umum. Berikut penjelasannya:
(1) Data pribadi terdiri atas:
a. Data pribadi yang bersifat spesifik; dan
b. Data pribadi yang bersifat umum.
(2). Data pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. data dan informasi kesehatan;
b. data biometrik;
c. data genetika;
d. catatan kejahatan;
e. data anak;
f. data keuangan pribadi; dan/atau
g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3). Data pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan;
d. agama;
e. status perkawinan; dan/atau
f. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
ADVERTISEMENT
Sementara pada pasal 67-73 mengatur mengenai ketentuan pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Dalam pasal 67-69, diatur mengenai pidana hingga denda.
Mereka dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU PDP sebagai UU pada 20 September 2022. Ada sejumlah poin penting UU PDP, yaitu:
(1) Jenis data pribadi;
(2) Hak pemilik data pribadi;
(3) Pemrosesan data pribadi;
(4) Kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi;
(5) Transfer data pribadi;
(6) Sanksi administratif;
(7) Larangan dalam penggunaan data pribadi;
(8) Pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi;
ADVERTISEMENT
(9) Penyelesaian sengketa dan hukum acara;
(10) Kerja sama internasional;
(11) Peran pemerintah dan masyarakat;
(12) Ketentuan pidana.