Jokowi Resmi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

11 Mei 2022 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/4/2022).  Foto: Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Foto: Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna Selasa 12 April 2022 lalu kini resmi diteken Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022. Dengan itu, UU TPKS telah resmi diundangkan.
ADVERTISEMENT
UU TPKS kini resmi diunggah dalam website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) Setneg. Menkumham Yasonna Laoly juga sudah teken UU tersebut.
UU TPKS berisi 93 Pasal dan 12 Bab. Dalam UU tersebut, ada 9 jenis kekerasan seksual yang diatur. Yakni pelecehan fisik, nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks.
UU TPKS mengatur ancaman pidana pelecehan fisik maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, seseorang yang memaksakan perkawinan diancam dengan pidana 9 tahun penjara.
Ancaman 12 tahun penjara tersebut dikenakan kepada pejabat yang melakukan kekerasan seksual dengan tujuan intimidasi, persekusi, dan merendahkan martabat atas alasan diskriminasi.
Sebelum disahkan DPR hingga diteken Presiden, pengesahan RUU TPKS melalui perjalanan berliku sepanjang satu dekade lebih.
ADVERTISEMENT
UU ini diharapkan mengatasi suramnya penanganan kekerasan seksual di tanah air. Pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani bertepatan dengan momen Hari Kartini.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Perkenankan pula kami atas pimpinan Dewan menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Baleg DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar," ujar Puan diiringi riuh tepuk tangan oleh peserta sidang dan koalisi LSM perempuan yang hadir di ruangan.
"Pengesahan RUU TPKS menjadi UU adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia. Apalagi menjelang Hari Kartini," kata Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu.