news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jokowi Resmi Tetapkan PSBB: Kepala Daerah Jangan Buat Kebijakan Sendiri

31 Maret 2020 15:28 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait antisipasi mudik Lebaran melalui telekonferensi bersama jajaran terkait dari Istana Kepresidenan Bogor. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait antisipasi mudik Lebaran melalui telekonferensi bersama jajaran terkait dari Istana Kepresidenan Bogor. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Sekala Besar (PSBB) untuk cegah penyebaran corona. Penetapan ditandai dengan penerbitan PP soal PSBB.
ADVERTISEMENT
Dengan penetapan itu, Jokowi berharap pemerintah daerah tidak membuat kebijakan sendiri untuk mencegah corona. Dalam hal ini beberapa daerah sudah memutuskan lockdown.
"Para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan daerah harus sesuai peraturan berada dalam koridor UU, PP serta Keppres tersebut," ucap Presiden Jokowi dalam siaran pers, Selasa (31/3).
Selain menetapkan PSBB dengan PP, Jokowi juga sudah menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM), sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.
"Sesuai UU, PSBB itu ditetapkan Menkes yang berkoordinasi dengan kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan kepala daerah," tutur Jokowi.
Dengan penetapan PPSB, maka tidak ada istilah lockdown atau karantina wilayah yang diterapkan daerah.
ADVERTISEMENT
"Saya harap provinsi, kabupaten dan kota sesuai UU yang ada, silakan berkoordinasi dengan ketua Satgas COVID-19, agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu UU PP dan Kepres yang baru saya sampaikan," tegas Jokowi.
Infografik Karantina Wilayah vs PSBB, Lebih Baik Mana? Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur di Pasal 59. Berikut penjelasannya:
Pasal 59
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
ADVERTISEMENT
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.