Jokowi: Saya Melihat Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Didasari Hoaks di Media Sosial

9 Oktober 2020 18:17 WIB
comment
113
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa aksi membakar ban saat melakukan aksi blokir jalan nasional Bandung-Garut-Tasikmalaya menuju Gerbang Tol Cileunyi di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Massa aksi membakar ban saat melakukan aksi blokir jalan nasional Bandung-Garut-Tasikmalaya menuju Gerbang Tol Cileunyi di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi turut memperhatikan adanya demonstrasi besar-besaran berujung ricuh menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Kata Jokowi, buruh atau mahasiswa yang berdemo ada yang karena termakan hoaks.
ADVERTISEMENT
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh informasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial," ucap Jokowi dalam jumpa pers virtual, Jumat (9/10).
Jokowi sempat menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait dan para gubernur membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang memicu penolakan luas.
Presiden Joko Widodo memberikan orasi kebangsaan untuk menyambut 9.068 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada (UGM) secara virtual. Foto: UGM
"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (upah minimum provinsi), UMK (upah minimum kota/kabupaten, UMSP (upah minimum sektoral provinsi), hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada," ucap Jokowi.
Infografik Hoaks vs Fakta RUU Cipta Kerja. Foto: Tim Kreatif kumparan
Hoaks lain yang beredar kata Jokowi, upah minimum dihitung per jam. Padahal tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.
ADVERTISEMENT
"Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan, dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," bebernya. 
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa hingga malam hari di depan kampus Universitas Muhammadiyah Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10). Foto: Arnas Padda/ANTARA FOTO
Kemudian hoaks soal perusahaan bisa mem-PHK kapan pun buruh/pegawai secara sepihak. Juga hoaks soal jaminan sosial dihapuskan.
"Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," pungkasnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: