Jokowi Segera Pilih Dewan Pengawas KPK, Tak Tunggu Proses di MK

5 November 2019 15:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi saat di KTT ASEAN, Bangkok, Thailand. Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi saat di KTT ASEAN, Bangkok, Thailand. Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi segera menentukan nama-nama yang akan menjadi Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas (Dewas) merupakan salah satu yang diatur dalam UU KPK yang baru.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menyebut pemilihan Dewan Pengawas KPK tak perlu menunggu proses judicial review UU KPK baru yang sedang berjalan di MK.
Menurut Fadjroel, yang dilakukan Jokowi untuk memilih Dewan Pengawas hanya menjalankan amanat UU yang sudah berlaku sejak 17 Oktober lalu. Dalam UU disebutkan bahwa, pemilihan Dewan Pengawas periode pertama dilakukan secara langsung oleh Presiden.
"Enggak ada masalah. Uji materi, uji materi, kan. UU, kan, yang penting sudah berlaku pada 17 Oktober. Uji materi bisa berlaku sepanjang UU itu berlaku. jadi tidak perlu menunggu," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11).
Juru bicara Jokowi, Fadjroel Rachman. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Fadjroel menambahkan, bila kemudian nantinya MK memutuskan adanya perubahan, maka Jokowi juga akan menyesuaikan.
ADVERTISEMENT
"Jadi enggak ada masalah. Kalau nanti ada perubahan nanti tinggal disesuaikan saja," lanjutnya.
Diketahui UU KPK versi revisi mulai berlaku pada Kamis (17/10). UU tersebut juga telah dicatat di lembaran negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019.
UU KPK yang baru itu sempat menuai polemik dan penolakan sejumlah pihak. Sebab dinilai justru melemahkan KPK.
Bahkan KPK sudah merilis 26 poin yang berpotensi melumpuhkan komisi antikorupsi itu bila UU baru berlaku.
Desakan terhadap Jokowi untuk menerbitkan Perppu pun muncul. Jokowi pun sudah mengatakan sedang mempertimbangkannya. Namun hingga kini, Perppu itu masih belum terbit.
Berbeda dengan soal pemilihan Dewan Pengawas, Jokowi beralasan soal Perppu masih menunggu proses gugatan di MK.