Jokowi soal Bantuan Presiden Dikorupsi: Silakan Diproses Hukum

27 Juni 2024 13:48 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo menyaksikan penyerahan bantuan paket sembako bagi para pengemudi ojek daring atau ojol di sekitar Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 13 April 2023. Foto: Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menyaksikan penyerahan bantuan paket sembako bagi para pengemudi ojek daring atau ojol di sekitar Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 13 April 2023. Foto: Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK sedang mengusut dugaan korupsi bansos presiden yang dikelola Kementerian Sosial. Pengusutan ini merupakan lanjutan dari kasus korupsi yang melibatkan mantan Mensos Juliari Batubara.
ADVERTISEMENT
Soal itu, Jokowi menyerahkan proses yang tengah berjalan di KPK.
"Ya, itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu, ya," kata Jokowi usai meninjau RSUD Tamian Layang, Barito Timur, Kamis (27/6).
"Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," lanjutnya.
Presiden Jokowi berpidato dalam Pembukaan Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah, Istana Negara, 22 Mei 2024 Foto: Youtube/@ Sekretariat Presiden
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan bansos yang dimaksud adalah bantuan COVID-19 tahun 2020 untuk wilayah Jabodetabek. Korupsi yang terjadi diduga terkait penyaluran tahap 1 sampai 12.
Untuk modus korupsinya, diduga telah terjadi pengurangan kualitas bansos. Isi paket bansos itu meliputi sembilan bahan pokok atau sembako, kebutuhan pokok dapur.
Dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 125 miliar. KPK sudah menetapkan satu tersangka atas nama Ivo Wongkaren, meski status hukumnya belum diumumkan secara resmi.
ADVERTISEMENT