G20, Osaka, Jepang

Jokowi soal Revisi UU KPK: SP3 Perlu untuk Perlindungan HAM

13 September 2019 10:57 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi. Foto: AFP
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menilai kewenangan untuk menghentikan penyidikan atau SP3 perlu ditambahkan dalam revisi UU KPK. Padahal, selama ini, menurut UU 30/22, KPK tidak boleh menghentikan penyidikan dan wajib menuntaskan kasusnya.
ADVERTISEMENT
"Terhadap keberadaan SP3, hal ini juga diperlukan, sebab penegakan hukum juga harus jadi prinsip perlindungan HAM dan untuk memberikan kepastian hukum," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/9).
Jokowi menjelaskan, dalam RUU ini, nantinya KPK akan akan diberikan batas waktu dua tahun mengeluarkan SP3. SP3 ini nantinya juga bisa dicabut oleh pimpinan KPK jika ternyata ditemukan bukti baru.
"Yang penting ada pemberian waktu bagi KPK untuk memberikan SP3. Ini bisa digunakan atau tidak digunakan," jelasnya.
Jokowi meminta, agar seluruh lapisan masyarakat bisa membicarakan isu-isu terkait revisi UU KPK secara objektif dan tanpa prasangka yang berlebihan. Ia memastikan, ia tidak akan memberikan kompromi dalam memberantas korupsi.
"Karena korupsi musuh kita bersama dan saya ingin KPK memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi dan lebih kuat dari lembaga-lembaga lain," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai poin kewenangan SP3 yang masuk dalam draf revisi UU KPK ini dinilai rawan disalahgunakan. Laode menyebut, SP3 yang tidak dimanfaatkan sesuai kegunaannya bisa berbahaya bagi penanganan perkara.
"Dulu waktu saya masih pertama-tama (menjabat) diskusi UU KPK tidak ada kewenangan SP3 di KPK karena ditakutkan jangan sampai disalahgunakan," ujar Syarif di kantornya, Jakarta, Selasa (10/9).
"Tetapkan orang jadi tersangka, tapi setelah ada bargaining akhirnya dilepas lagi. Itu jangan sampai terjadi. Kewenangan diberikan ke KPK itu dianggap bagus atau memperkuat, tapi itu berbahaya menurut saya," sambung Syarif.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten