Jokowi Teken Perpres 29/2021: TNI-Polri Bisa Jabat Deputi Penanganan BNPB

30 April 2021 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres tersebut ada beberapa perubahan. Misalnya, dalam Pasal 73 ayat 3 jabatan Bidang Penanganan Darurat BNPB kini dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.
"Jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat 21 dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebagaimana tertulis dalam Pasal 73 ayat 3 yang dikutip kumparan, Jumat (30/4).
Hal ini tentu berbeda dengan Perpres sebelumnya. Sebab dalam Pasal 73 disebutkan jabatan di lingkungan unsur pelaksana diisi oleh Aparatur Sipil Negara yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, tak ada ketentuan lainnya.
Sebelumnya, Perpres ini ditetapkan Jokowi di Jakarta pada Senin (19/4). Perpres ini sudah diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta sehari setelahnya yaitu Selasa (20/4).
ADVERTISEMENT