Jokowi Teken Perpres 73/2020, BIN Tak Lagi di Bawah Koordinasi KemenkoPolhukam

18 Juli 2020 18:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Badan Intelijen Negara Foto: ANTARAFOTO
zoom-in-whitePerbesar
Badan Intelijen Negara Foto: ANTARAFOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Meski Perpres baru, namun tidak banyak perubahan dalam aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun yang paling mencolok dalam Perpres tersebut keberadaan Badan Intelijen Negara (BIN) yang tak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Hal itu jelas berbeda dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2015, di mana BIN masih berada di bawah koordinasi kementerian yang dipimpin Mahfud MD.
Aturan baru tersebut tertuang dalam pasal 4. Dalam pasal itu diatur bahwa Kemenko Polhukam akan mengkoordinasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Selanjutnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan instansi lain yang dianggap perlu.
***
ADVERTISEMENT
Saksikan video menarik di bawah ini.