Jokowi Teken Perpres 83/2021: Akses Pelayanan Publik Wajib Cantumkan NIK/NPWP

29 September 2021 21:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi memimpin ratas melalui sambungan video di Istana Negara, Jakarta. Foto: Dok. Biro Pers Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi memimpin ratas melalui sambungan video di Istana Negara, Jakarta. Foto: Dok. Biro Pers Setpres
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2021 pada 9 September. Perpres itu mengatur tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik.
ADVERTISEMENT
Prepres itu sudah ditantangani Jokowi dan diundangkan oleh MenkumHAM Yasonna Laoly.
Dalam Perpres itu, diatur persyaratan tambahan terkait penambahan NIK/NPWP dalam mengakses pelayanan publik. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 3.
Berikut bunyi dari Pasal 3:
1. Penyelenggara mensyaratkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
2. Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai:
a. penanda identitas untuk setiap pemberian Pelayanan Publik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atas permohonan Pelayanan Publik yang disampaikan; atau
b. penanda identitas untuk setiap data penerima Pelayanan Publik yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ilustrasi KTP. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Lalu dalam Pasal 4 diatur lebih jelas terkait mekanisme pencantuman NIK/NPWP dalam akses pelayanan publik. Jika belum memiliki NPWP, maka masyarakat cukup mencantumkan NIK.
ADVERTISEMENT
Sedangkan NPWP merupkan pendanda bagi badan usaha atau orang asing yang tak memiliki NIK.
Berikut bunyi dari Pasal 4:
1. Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP;
b. NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP; dan
c. NPWP sebagai penanda identitas bagi Badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK.
2. Ketentuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pemberian Pelayanan Publik kepada orang asing yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diwajibkan untuk memiliki NIK dan/atau NPWP.
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
Sementara dalam menjaga keakuratan dan validitas NIK tersebut, Jokowi memerintahkan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas NPWP.
Kemudian dalam Pasal 10, dijelaskan alasan pemerintah menerapkan kewajiban mencantumkan NIK/NPWN ketika mengakses pelayanan publik. Hal ini demi mencegah tindak pidana korupsi hingga pemutakhiran data.
Berikut bunyi dari Pasal 10:
1. Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dibagipakaikan serta dimanfaatkan untuk:
a. pencegahan tindak pidana korupsi;
b. pencegahan tindak pidana pencucian uang;
c. kepentingan perpajakan;
d. pemutakhiran data identitas dalam Data Kependudukan; dan
e. tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pembagipakaian dan pemanfaatan data penerima layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ilustrasi pembuatan KTP. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Lebih lanjut, penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penyelenggara harus menyelesaikan pencantuman NIK/NPWP untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak berlakunya Perpres ini.
Berikut lampiran lengkap dari Perpres 83: