Jokowi Teken Perpres Atur Dana Abadi Pesantren, Menag Ucapkan Terima Kasih

15 September 2021 9:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Santri Pondok Pesantren Gontor Darussalam berjalan menuju bus sebelum diberangkatkan di Asrama Haji Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (25/5).  Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Santri Pondok Pesantren Gontor Darussalam berjalan menuju bus sebelum diberangkatkan di Asrama Haji Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (25/5). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini diteken Jokowi pada 2 September 2021.
ADVERTISEMENT
Perpres ini merupakan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Salah satu yang diatur dalam perpres tersebut adalah dana abadi pesantren.
Dana abadi pesantren merupakan salah satu sumber pendanaan yang disediakan pemerintah untuk kegiatan-kegiatan di pondok pesantren.
Penyediaan dan pengelolaan dana abadi pesantren diatur di Pasal 4 dalam Perpres tersebut. Berikut bunyi Pasal 4:
Pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari:
a. masyarakat;
b. Pemerintah Pusat;
c. Pemerintah Daerah;
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan
e. Dana Abadi Pesantren.
Perpres sebanyak 13 halaman ini turut mengatur detail bagaimana dana abadi pesantren ini bisa menjamin pendanaan program pendidikan di pesantren.

Menag Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggelar konferensi pers pembatalan keberangkatan Haji 2021. Foto: Kemenag RI
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan terima kasih atas diterbitkannya perpres yang mengatur dana abadi pesantren.
ADVERTISEMENT
Ia berharap hadirnya perpres ini bisa meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia, karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu alokasi anggaran.
“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu dalam keterangannya, Rabu (15/9).
Usai keluarnya perpres ini, Gus Yaqut akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam perpres diatur bahwa dana abadi pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program. Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren,” tegas Gus Yaqut.
Sejumlah santri dari berbagai daerah memasuki kawasan Pondok Pesantren (ponpes) Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (23/5). Foto: Prasetia Fauzani/ANTARA FOTO
Lebih lanjut, Gus Yaqut menuturkan perpres ini digodok oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.
Hal ini menjadi langkah positif karena selama ini ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren, lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.
"Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” tuturnya.
Selain itu, pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 dijelaskan pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” tandas dia.
ADVERTISEMENT

Sempat Jadi Polemik

Lukman Hakim saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Komoleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dana abadi pesantren ini sempat diperdebatkan saat pembahasan RUU Pesantren, ketika Lukman Hakim Saifuddin masih menjabat sebagai Menag pada 2019 lalu.
Saat itu, DPR bersikeras ingin memasukkan pasal 49 terkait dana abadi pesantren agar pesantren memiliki dana abadi di luar anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Namun, pemerintah lewat Menag Lukman menolak karena meminta dana di luar anggaran pendidikan sangat membebani negara.
Setelah perdebatan panjang, pada akhir rapat pemerintah dan DPR menyepakati dana abadi pesantren tetap menjadi bagian dari dana pendidikan 20 persen dari APBN.
Dengan perubahan pasal 49 menjadi 'pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan dari dana abadi pendidikan'.