Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Aksi Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme

16 Januari 2021 13:47 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan pidato pada Sidang Majelis Umum ke-75 PBB. Foto: Youtube/@ Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan pidato pada Sidang Majelis Umum ke-75 PBB. Foto: Youtube/@ Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
ADVERTISEMENT
Perpres yang berisi 12 Pasal itu diteken Jokowi pada Rabu (6/1) dan diundangkan sehari kemudian. Penerbitan Perpres 7/2021 dilatarbelakangi belum terencana serta terpadunya penanggulangan ekstremisme dan terorisme yang melibatkan seluruh pihak.
"Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya disebut RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme," bunyi Pasal 1 angka 4 Perpres tersebut.
Ilustrasi Teroris. Foto: Shutter Stock
Sementara itu sesuai Pasal 2 ayat (2) Perpres 7/2021, RAN PE bertujuan meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ancaman ekstremisme dan terorisme.
ADVERTISEMENT
Upaya penanggulangan ekstremisme dan terorisme tersebut merupakan tanggung jawab para menteri, kepala badan, hingga kepala daerah sesuai wewenangnya masing-masing. Menteri hingga kepala daerah bisa melibatkan peran masyarakat dalam RAN PE.
Meski demikian, pelaksanaan RAN PE dikoordinasikan Sekretariat Bersama (Sekber) RAN PE. Sesuai Pasal 5 ayat (2) Perpres 7/2021, Sekber RAN PE terdiri dari Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Bappenas, Kemendagri, Kemenlu, dan BNPT. Sekber RAN PE dipimpin Kepala BNPT.
Ilustrasi Teroris Foto: Shutter Stock
Sekber RAN PE memiliki tugas sebagaimana diatur di Pasal 7 ayat (1) Perpres 7/2021 yang berbunyi:
Pasal 7
(1) Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas:
a. mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian/lembaga;
b. mengompilasi laporan-laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan RAN PE; dan
ADVERTISEMENT
c. merumuskan dan menyiapkan laporan capaian pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan RAN PE.
Laporan capaian dan evaluasi RAN PE harus disampaikan kepada Presiden minimal setahun sekali.