Keputusan Presiden soal Corona sebagai Bencana Nasional

Presiden Jokowi menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 mengenai Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Berikut poin-poin penting dari Keppres Nomor 12 Tahun 2020 seperti dikutip dari situs Sekretariat Negara:
Penyebaran COVID-19 menjadi bencana nasional terhitung mulai 13 April 2020.
Penanggulangan bencana nasional COVID-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dikomandoi Kepala BNPB Doni Monardo.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakan di daerah.
Pemerintah Indonesia sejauh ini sudah pernah dua kali menetapkan suatu peristiwa sebagai bencana nasional. Pertama adalah gempa bumi dan tsunami Flores 1993; kedua adalah tsunami Aceh 2004.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!

