SQUARE, dampak corona, pemukiman bantaran sungai ciliwung

Keputusan Presiden soal Corona sebagai Bencana Nasional

13 April 2020 17:52 WIB
comment
67
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga di permukiman bantaran Sungai Ciliwung, Manggarai, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Warga di permukiman bantaran Sungai Ciliwung, Manggarai, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Presiden Jokowi menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 mengenai Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Berikut poin-poin penting dari Keppres Nomor 12 Tahun 2020 seperti dikutip dari situs Sekretariat Negara:
Pemerintah Indonesia sejauh ini sudah pernah dua kali menetapkan suatu peristiwa sebagai bencana nasional. Pertama adalah gempa bumi dan tsunami Flores 1993; kedua adalah tsunami Aceh 2004.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten