Keputusan Presiden soal Corona sebagai Bencana Nasional
Presiden Jokowi menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 mengenai Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Berikut poin-poin penting dari Keppres Nomor 12 Tahun 2020 seperti dikutip dari situs Sekretariat Negara:
Pemerintah Indonesia sejauh ini sudah pernah dua kali menetapkan suatu peristiwa sebagai bencana nasional . Pertama adalah gempa bumi dan tsunami Flores 1993; kedua adalah tsunami Aceh 2004.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!