Jokowi: Tidak Ada Pembubaran Satgas COVID-19 Pusat dan Daerah

27 Juli 2020 10:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi memimpin ratas melalui sambungan video di Istana Negara, Jakarta. Foto: Dok. Biro Pers Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi memimpin ratas melalui sambungan video di Istana Negara, Jakarta. Foto: Dok. Biro Pers Setpres
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi, dalam rapat terbatas bersama Komite Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan COVID-19, kembali menegaskan bahwa tidak ada pembubaran Satgas COVID-19 baik di pusat maupun daerah.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan Satgas COVID-19 akan tetap bekerja untuk menangani krisis pandemi virus corona di Indonesia.
"Tidak ada namanya pembubaran Satgas COVID baik di pusat atau daerah. Semuanya harus tetap bekerja keras. Komite ini untuk mengintegrasikan kebijakan ekonomi dan kebijakan kesehatan," kata Jokowi dalam arahannya secara virtual, Senin (27/7).
Jokowi menjelaskan kehadiran Komite COVID-19 agar penanganan pandemi virus corona, mulai dari segi kesehatan hingga ekonomi dapat berjalan seimbang. Ia pun meminta jajarannya untuk tetap bekerja sesuai dengan aura krisis yang ada saat ini.
Personel Satgas Mobile COVID-19 membawa pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di Rumah Sakit Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
"Tidak boleh mengendur sedikit pun. Jdi aura krisis kesehatan harus terus digaungkan sampai vaksin tersedia dan digunakan secara efektif," tuturnya.
Apalagi, kata Jokowi, berdasarkan data global jumlah kasus virus corona di seluruh dunia telah mencapai 15,8 juta. Sehingga ia kembali menegaskan semangat menangani krisis ini jangan sampai hilang.
ADVERTISEMENT
"Di Amerika Serikat sendiri sudah mencapai 4,2 juta, Brasil 2,3 juta, India 1,4 juta. Oleh sebab itu hati-hati betul, jangan sampai aura krisis itu sudah hilang, semangat menangani krisis ini hilang atau turun," pungkasnya.
Struktur Komite Penanganan COVID-19. Foto: kumparan
Sebagaimana diketahui, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 82 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres tersebut mencabut Keppres Nomor 7 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Dalam pasal 20 Perpres 82/2012, dijelaskan Gugus Tugas COVID-19 yang dipimpin Doni Monardo, dan Gugus Tugas COVID-19 Daerah, diganti istilahnya menjadi Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 dan Satgas COVID-19 Daerah.
Kasus virus corona di Indonesia per data 26 Juli telah mencapai 98.778 kasus positif, 56.655 sembuh, dan 4.781 meninggal.
ADVERTISEMENT