Jokowi Tuai Kritik soal Perpres: Ingin Kuasai KPK?

30 Desember 2019 20:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo pada peresmian gelaran UMKM Export Brilian Preneur di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (20/12).  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo pada peresmian gelaran UMKM Export Brilian Preneur di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Perpres draf presiden soal KPK isinya menuai kritik. Di pasal 1 disebutkan bahwa Pimpinan KPK disebutkan kedudukannya berada di bawah Presiden. Dan pimpinan akan berstatus setara menteri.
ADVERTISEMENT
Perpres itu disebutkan Jubir Presiden, Fadjroel Rachman masih dalam draft, masih dibahas dan belum disahkan.
Tapi publik memberi kritik. Salah satunya datang dari aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Faris.
Dia menilai draf Perpres tersebut seolah mengkonfirmasi keinginan Jokowi untuk mengontrol KPK.
"Ketentuan yang memuat pimpinan KPK setingkat menteri merupakan bentuk nyata keinginan Jokowi mengkooptasi langsung KPK agar berada di bawah kontrol presiden," jelas Donal di Jakarta, Senin (30/12).
Presiden Joko Widodo pada peresmian gelaran UMKM Export Brilian Preneur di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Tangkapan layar Draf Pepres KPK. Foto: Dok. Istimewa
Donal mempertanyakan apakah benar Jokowi ingin mengontrol penuh KPK lewat Perpres itu.
"Pengaturan ini seperti mempertegas bahwa revisi UU KPK dan draf Perpres merupakan kepentingan Jokowi yang ingin mengendalikan KPK," ujar dia.
Pegiat ICW Donal Fariz di diskusi publik 'Nasib Pemberantasan Korupsi pasca Revisi UU KPK' di kampus UI Salemba. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Donal juga menuturkan, sesungguhnya bukan hanya pimpinan saja, tapi Dewan Pengawas juga berada dalam kendali presiden.
ADVERTISEMENT
"Karena yang bersangkutan memilih lansung," tutup dia.