JPPR Laporkan Dugaan Penyumbang Fiktif Dana Pilpres ke Bawaslu

21 Januari 2019 15:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat Laporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Bawaslu RI (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat Laporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Bawaslu RI (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) melaporkan adanya dugaan identitas fiktif pada Laporan Penerimaan Sumbana Dana Kampanye (LPSDK) ke Bawaslu RI. Dalam temuannya JPPR, identitas penyumbang fiktif ini ditemukan pada pasangan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
“Ditemukan adanya penyumbang perseorangan dengan identitas fiktif atau penyumbang fiktif, pada pasangan calon presiden dan wakil prsieden no 01 (Jokowi- Ma'ruf) dengan jumlah penyumbang fiktif sebanyak 18 orang,” kata Manajer Pemantauan JPPR Alwan Ola Riantoby, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (21/1).
“Penyumbang fiktif pada pasangan calon presiden dan wakil prsieden no 02 (Prabowo-Sandi) dengan jumlah penyumbang fiktif sebanyak 12 orang,” sambunganya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan, JPPR menemukan penyumbang secara kelompok dengan identitas fiktif di paslon Prabowo-Sandi. Menurtnya, ada 2 penyumbang ke palson tersebut yang identitasnya tidak jelas.
“Dari ketegori sumbangan kelompok, JPPR menemukan adanya penyumbang kelompok dengan identitas fiktif sebanyak 2 penumbang pada pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandi,” katanya.
Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat Laporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Bawaslu RI (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat Laporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Bawaslu RI (Foto: Raga Imam/kumparan)
Menurut dia, format LPSDK belum transparan hanya memuat nama penyumbangnya saja tidak disebutkan identitas penyumbang baik itu alamat hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga masih ada celah masuknya nama-nama fiktif yang ada dalam laporan.
ADVERTISEMENT
“Format LPSDK tidak memenuhi aspek transparan, dalam format LPSDK hanya memuat nama penyumbang, hal ini tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU No 34 Tahun 2018, bahwa penyumbang harus mencantumkan identitasnya seperti, NPWP, KTP, dan alamat peyumbang,” terangnya.
“Format LPSDK Paslon juga tidak melampirkan identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi, yang bertentangan dengan Pasal 335 Ayat 4 UU No. 7. Kondisi ini tentu menyulitkan masyarakat dalam melakukan investigasi lapangan terhadap sumbangan dana kampanye,” tambahnya.
Oleh sebab itu, JPPR menduga ada potensi pelanggaran pemilu yang dilakukan kedua capres dan cawapres terkait laporan penyumbang dana.
“Maka dapat dikatakan ada potensi dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh pasangan calon Jokowi-Ma'ruf dan pasangan calon Prabowo-Sandi dalam hal kebenaran identitas penyumbang dalam laporan LPSDK,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT