JPU di Kasus RS Ummi Habib Rizieq, Nanang Gunaryanto, Meninggal Dunia

16 Juli 2021 20:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
74
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Nanang Gunaryanto, salah satu JPU di kasus swab RS Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq, wafat. Foto: Instagram/@kejaksaan.ri
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Nanang Gunaryanto, salah satu JPU di kasus swab RS Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq, wafat. Foto: Instagram/@kejaksaan.ri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabar duka datang dari jajaran Kejaksaan. Kasubdit Penuntutan TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nanang Gunaryanto, meninggal dunia pada hari ini, Jumat (16/7). Kabar tersebut disampaikan oleh Korps Adhyaksa dalam akun Instagramnya.
ADVERTISEMENT
"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto," tulis akun Kejaksaan RI di Twitter, dikutip kumparan, Jumat (16/7).
Nanang meninggal dunia di RS Bateshda Yogyakarta. Belum diketahui penyebab meninggalnya Nanang.
"Semoga almarhum mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya. Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman," tulis Kejaksaan RI.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Diketahui, Nanang merupakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus hasil tes swab Habib Rizieq di RS Ummi Bogor yang disidangkan di PN Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar membenarkan bahwa Nanang adalah salah satu JPU di kasus mantan imam besar FPI itu.
ADVERTISEMENT
"Iya betul," kata Azis, terpisah.
Saat itu, JPU di kasus tersebut beberapa di antaranya adalah Nanang, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan.
Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasus tersebut, Nanang dkk menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara. Ia dinilai telah terbukti menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran terkait dengan hasil swabnya di RS Ummi.
Akan tetapi, majelis hakim memvonis Habib Rizieq lebih rendah yakni 4 tahun penjara.